BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meny­ambut niat baik dari Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono, terkait penyidikan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua, Kecamatan Tan­ahsareal, Kota Bogor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, menjelas­kan, Kejari Bogor belum mel­akukan pemeriksaan terkait penyidikan kasus Jambu Dua, dua hari terakhir ini.

Dirinya mengatakan, terkait kesiapan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono dalam memberi­kan informasi dan pro-aktif untuk menegakan hukum, pihaknya sangat mengapre­siasikan tindakan dari Ketua DPRD itu.

Menurut Donny, peman­ggilan terhadap Bima Arya dan Umar Hariman dilaku­kan untuk membuat terang kasus ini.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

“Saya tidak bicara berim­bang atau tidak berimbang, selama belum kami butuh­kan ya belum kami panggil. Jadi kalian tunggu saja siapa lagi yang akan Kejari Bogor panggil. Yang jelas kasus ini sudah mulai terlihat,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, menga­takan, bahwa dirinya selalu pro-aktif apa yang dibutuh­kan dan diperlukan Kejari Bogor. Namun, dirinya heran kepada kinerja Kejari Bogor, yang tidak bisa menghad­irkan pemilik lahan Jambu Dua, Kwawijaya Hendricus Ang (Angka Hong). “Saya harap Kejari Bogor berim­bang dalam proses penye­lidikan maupun penyidikan. Kenapa sampai sekarang pe­milik lahan belum juga hadir ke Kejari Bogor,” akunya.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, membeberkan, Kejari Bogor harus cepat mengungkap kasus yang hampir bergulir satu tahun ini dan belum ada progres yang membuat masyarakat Bogor, percaya akan kinerja Kejari Bogor. “Jika memang Kejari Bogor tidak mampu untuk men­gungkap kasus ini, sebaiknya Kepala Kejari Bogor mundur dari jabatannya,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================