JAKARTA TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mekanisme verifikasi faktual harus dilakukan seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019. Kini, tak hanya parpol baru tetapi parpol peserta pemilu sebelumnya wajib melakukan verifikasi. Keputusan MK ini keluar setelah adanya uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Keputusan ini dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena jadwal untuk verifikasi 15 parpol yang mendaftar peserta pemilu hingga 17 Februari mendatang dinilai sulit diselesaikan.

Maka dari itu, KPU meminta agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur ulang jadwal verifikasi ke-15 parpol peserta pemilu sebelumnya.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla beranggapan bahwa Presiden tak perlu mengeluarkan Perppu untuk mengatur jadwal verifikasi ulang parpol. “Saya kira tidak perlu semua (pakai) perppu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

============================================================
============================================================
============================================================