CIBINONG TODAY – Berbagai cara dilakukan tim pemenangan para pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, mulai dari isu korupsi, penyerobotan lahan hingga ijazah palsu demi mendapatkan kursi nomor wahid di Bumi Tegar Beriman.

Belom lama ini, aksi segelintir pihak yang menuding Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, berijazah palsu akhirnya terbantahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah verifikasi ijazah pendidikan terhadap semua pasangan calon (paslon) Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor sejak proses pendaftaran paslon Januari 2018. KPU Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa KPU melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah tersebut bukan hanya terhadap Jaro Ade.

BACA JUGA :  Bima Arya : Perlunya Siapkan Talenta Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Akan tetapi terhadap empat calon baik Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati. Keempat calon tersebut yaitu, Ade Ruhandi-Jaro Ade, SE, sesuai KTP tapi dalam ijazahnya tertulis A. Ruhandi, kedua Ade Yasin di ijazahnya Ade Munawaroh, ketiga Ficky Rhoma di ijazahnya Ficky Zulkarnain, lalu keempat Ingrid Kansil. “Jadi bukan hanya Jaro Ade,” tegas Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Bakwan Udang dan Sayuran yang Enak dan Mengenyangkan

Erik mengatakan, verifikasi dan klarifikasi ini diambil lantaran terdapat ketidaksesuaian nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon dengan nama yang tertera di ijazah. Erik menjelaskan, pada saat semua bakal calon mendaftarkan diri ke KPU maka KPU melakukan pengumuman dalam rangka membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait persyaratan administrasi pasangan calon.

============================================================
============================================================
============================================================