SUKAJAYA TODAY – Penyuluhan hukum terus dilakukan hingga tingkat desa. Kali ini, giliran Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, mendapat penyuluhan soal hukum terpada dari Polsek Cigudeg kepada puluhan pemuda Kiarasari.

Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Asep Saepudin mengatakan, penyuluhan hukum tentang tindak Pidana Umum merupakan keseluruhan tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang – undang khusus.

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

“Penyuluhan hukum ini tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan hingga jauh dari prilaku tindak pidana,” tutur AKP Asep Saepudin.

Penyuluhan hukum ini, dimaksudkan agar masyarakat sadar hukum dan menjauhi prilaku yang dapat menimbulkan tindak pidana. Hal ini juga untuk diketahui masyarakat, apabila melakukan pelanggaran hukum sudah mengetahui resiko atau sanksi pidananya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Seperti halnnya, perkelahian, penganiayaan, kejahatan kesusilaan (Pemerkosaan, Pelecehan seksual dan pencabulan) dan kejahatan penghinaan terhadap pejabat, dengan sengaja itu dapat juga dipidanakan,” papar Asep.

============================================================
============================================================
============================================================