JAKARTA TODAY- Dua produsen motor, PT Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi anti persaingan tak sehat ini yang memvonis keduanya telah melakukan kartel motor matic 110-125 cc.

Ferry, Kuasa Hukum PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan banding dilakukan lantaran pihaknya sangat keberatan dengan putusan bersalah itu. Menurutnya, bukti yang diajukan KPPU yakni email internal Yamaha, tidak bisa dijadikan dasar keduanya melakukan kartel.

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

“Kita ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, tapi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan. Kita layak keberatan karena nama Honda hanya disebut-sebut saja di email internal. Honda perusahaan multinasional, sangat comply dengan semua aturan, termasuk persaingan usaha,” ucapnya dalam diskusi ‘Benarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel’ di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Diungkapkannya, jika melihat peta persaingan yang ada saat ini, khususnya dengan Yamaha, tak ada alasan bagi Honda untuk mengatur persekongkolan harga motor skutik. Selain itu, beberapa saksi yang diajukan Yamaha pun tak jadi pertimbangan majelis hakim di persidangan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

“Di struktur usaha kami, pangsa pasar Honda terus naik, bahkan menggerus market Yamaha sendiri. Enggak ada alasan buat kartel. Kartel ini berupaya maintain, agar keuntungan anggota kartel bisa terjaga. Tapi selama persidangan ini tidak dibuktikan. Keduanya saling bersaing, gencar iklan, kalau kartel itu tidak mungkin,” tukas Ferry.

============================================================
============================================================
============================================================