JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono. Pemeriksaan ini adalah permintaan Boediono lantaran pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan KPK, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Boediono diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). “Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini. Karena dijadwal pemanggilan yang bersangkutan berhalangan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/12). “Untuk efektifitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Febri mengatakan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. “Boediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka SAT,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================