Setelah melaluai pembahasan panjang, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE.,AK, Kamis 16 Agustus 2018.

Keberadaan Perda ini akan menjadi paying hukum untuk memperkuat operasional pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor yang saat ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAl). Perda ini juga memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi operator pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengendalikan pembuangan air limbah domestic di Kota ini. Selain itu, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup,khususnya sumber daya  air. Keberadaan Perda ini juga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Buah Jelly Selasih, Dijamin Keluarga Akan Suka

Seperti dilaporkan Panitia khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pengeloaan Air Limbah Domestik yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Ade Askiah, SH. Menyebutkan  bahwa ruang lingkup pengaturan pengelolaan air limbah domestic sesuai dengan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terhadap pembangunan perumahan baru sebagai screening dalam pengendalian pencemaran air, maka dalam dokumen ijin lingkungan harus dipersyaratkan rencana pengelolaan air limbah domestiknya. Terhadap orang atau badan yang akanmelakukan kegiatan dan/atau usaha pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan hasil olahannya,wajib mendapatkan ijin dari Wail Kota. Sedangkan mekanisme perijinannya  diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Dalam Perda ini dituangkan pula aturan bahwa setiap orang atau badan yang membangun permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diwajibkan membangun prasarana dan sarana air limbah dengan system terpusat dalam skala komunal atau kawasan. Sementara bagi perumahan, perkantoran dan kawasan perdagangan yang belum memiliki sarana pengelolaan air limbah diwajibkan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah. Dalam Perda ini juga diatur mengenai insentif dan dis insentif kepada lembaga serta badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik. Kriteria dan tata cara dalam pemberian insentif dan dis insentif diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

============================================================
============================================================
============================================================