Kewirausahaan & Kepeloporan  Pemuda Menjadi Sorotan 

Eksistensi  pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal, pagelaran budaya yang melibatkan kaula muda dan sejumlah kegiatan fomal lainya. Namun, perhatian pemerintah lebih kepada bentuk pengejawantahan konstitusi.

Adalah sebuah keputusan yang tepat inisiatif DPRD Kota Bogor merancang sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor. Seperti dibeberapa daerah lain, kini sudah banyak yang memiliki Perda yang mengatur secara lex specialis persoalan kepemudaan.

Pada pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor terkait Raperda Pelayanan  Kepemudaan yang merupakan usul Prakarsa DPRD tersebut, pada Rapat Paripurna dipimpian Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE. AK. Rabu, 25 Oktober 2017 lalu, menyebutkan bahwa Raperda tentang Pelayanan  Kepemudaan ini sangatlah penting, tidak hanya bagi pemberdayaan pemuda melainkan bagi upaya peningkatan indeks pembangunan manusia di Kota Bogor. Sebab bagaimanapun, tujuan mulia pembangunan haruslah bermuara pada pembangunan kualitas manusia sebagai prioritas  pembangunan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Lebih jauh pemandangan umum fraksi-fraksi  tersebut menjelaskan bahwa, Pemuda harus diposisikan sebagai bagian penting dari penggerak untuk peningkatan pembangunan manusia. Dalam banyak riset telah disebutkan secara eksplisit bahwa sebesar apapun upaya pemerintah untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia tetaplah akan terkendala, jika masyarakatnya termasuk pemuda tidak mendukung cita-cita dan semangat baik pemerintah.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor, Faisal Alatas. S.SI., Apt. menanggapi pemandangan umum Fraksi-fraksi menyebutkan bahwa fihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pemandangan umum yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pelayanan Kepemudaan. Hal ini akan menjadi bagian dari dokumen dan masukn berharga bagi penyempurnaan Raperda Usul Prakarsa tentang Pelayanan  Kepemudaan ini, paparnya.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Penyususnan Raperda ini, sambung Faisal, bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, cerdas, inovatif, kratif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan , kepeloporan dan kebanggaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indoneia.

============================================================
============================================================
============================================================