IMG-20170201-WA0017

CIGUDEG TODAY – Warga Desa Cintamanik dan sejumlah ulama dibuat geram oleh dukun pasugihan Haji Ropi warga kampung lebak, RT 04/06 Desa Cintamik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, karena menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Cintamanik sehingga pemerintah desa dan para ulama dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk melakukan musyawarah di balai Desa Cintamanik.

Kepala Desa Cintamanik, M. Sanip mengatakan, kegiatan dukun tersebut sudah mrnyalahi ajaran syariat islam. “Sudah ada masyarakat yang melapor kedesa, karena sudah ada korban dukun aliran sesat yang dilakukan Ropi itu, bahkan keluarga korban pun sempat melakukan tindakan kekerasan akibat praktek perdukunan yang dilakukan Ropi,” tutu Sanip.
Untuk mengantisipasi adanya main hakim sendiri, warga, ulama dan pelaku diundang ke balai desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan, jika dibiarkan, praktek perdukunan ini selain meresahkan masyarakat juga dapat menimbulkan fitnah sehingga memicu masyarakat melakukan tindakan anarkis atau tindakan diluar hukum. “Saya berharap kegiatan praktek perdukunan yang dilakukan oleh bapak Ropi dihentikan, karna praktek perdukunan itu sudah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat saya,” pinta Sanip.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Cigudeg, KH. Zakaria mengatakan, bahwa kegiatan perdukunan apapun sudah menimbulkan kemusyrikan, karna itu sudah melanggar aturan secara syariat islam.
“Ini merupakan bentuk kemusryikan, perlu diluruskan ajaran praktek perdukunan ini, karna kalau dibiarkan ini akan membuat resah masyarakat dan dapat menimbulkan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak. Saya minta kegiatan ini harus dihentikan dan jangan ada lagi praktek perdukunan yang dapat menyesatkan umat islam, saya berharap pelaku segera melakukan taubat kepada Allah Swt,” pintana Zakaria.
Sementara, Ropi dukun yang melakukan praktek aliran sesat, mengaku melakukan praktek perdukunan atas dasar keinginan sendiri, dirinya pun mengaku bahwa yang dilakukannya itu hanya sebatas kebodohannya. “Saya tidak akan melakukan lagi praktek perdukunan yang dianggap sesat oleh masyarakat dan ulama yang ada di Desa Cintamanik,” janji Ropi.
Dukun palsu pun bersedia membuat perjanjian yang disaksikan oleh aparatur pemerintah desa dan Ketua MUI Kecamatan Cigudeg, untuk tidak lagi membuka praktek perdukunan yang mengakibatkan keresahan terhadap warga masyarakat di Desa Cintamanik. “Saya berjanji tidak akan melakukan lagi aktivitas perdukunan yang menyesatkan masyarakat,” janjinya. (Muhammad. A)‎
BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana
============================================================
============================================================
============================================================