Lambatnya pembangunan gedung kantor ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, membuat kesal petinggi dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariani kecewa, pembangunan gedung yang menghabiskan dana Rp 16.111.042.000 itu, menghambat kinerja wakil rakyat.

Iman R Hakim

[email protected]

Gedung baru yang nantinya bakal menjadi ruang rapat paripurna dan ruang petinggi dewan sudah alewat waktu pengerjaannya. Sontak, keterlambatan itu, menjadi sorotan sejumlah wakil rakyat yang menghuni gedung tersebut.

“Ini, harus segera disikapi jangan dibiarkan. Tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk membangun gedung tersebut. Keterlambatan pembangunan gedung ruang rapat dewan ini tanggung jawab siapa,” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dewan, lanjut dia, harus segera mengambil langkah tegas, mengingat sudah dua tahun lebih gedung tersebut dibangun. Pengerjaan pembangunan kedua pun baru sampai 70 persen dan waktu pengerjaan telah lewat.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

“Sampai saat ini saya tidak punya ruangan, jelas keterlambatan pembangunan gedung ini mengganggu kinerja saya. Pembangunan pertama mangkrak, jangan sampai pembangunan yang kedua ini pun bernasib sama,” tandasnya.

Hingga kini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bogor, Nuradi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum bisa memberikan penjelasan. Pembangunan gedung wakil rakyat dipastikan melebihi waktu yang tercantum dalam papan proyek dan bakal terkena adendum. Waktu yang diberikan kepada pelaksana proyek sebanyak 212 hari kalender dimulai pada 10 Pebruari 2016 lalu.

Sekwan mengaku telah memanggil baik pelaksana maupun pengawas proyek. Pemenang proyek itu yakni, PT. Proteknika Jasapratama, untuk konsultan perencana dipegang CV. Reka Cipta Sarana dan konsultan pengawas oleh PT. Andayasa Dwicipta.

“Iya betul memang sudah saya panggil, tapi saya tidak mau komentar dulu untuk hal teknis lainnya,” ujar Sekwan Kabupaten Bogor, Nuradi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Masih ada waktu untuk menyelesaikan pembangunan gedung rapat wakil rakyat tersebut. Namun, Sekwan harus mengambil langkah tegas. “Jangan hanya memanggil kontraktor pelaksana maupun pengawas. Harus diundang juga auditor negara yaitu BPK, untuk memeriksa gedung tersebut,” tutur Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

BPK, lanjut Uchok – sapaan akrabnya – harus mengaudit untuk melihat kesesuaian antara spek dalam dokumen kontrak dengan realisasi pembangunan konstruksi dilapangan. Dan BPK juga harus menghitung denda keterlambatan pembangunan gedung tersebut.

“Pihak perusahaan harus bayar denda keterlambatannya setiap hari. Dan yang terpenting, hasil audit BPK ini, harus dibawah ke ranah hukum, agar disidik oleh aparat hukum,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================