SGC Sambut Baik Keputusan Pemda Kabupaten Bogor  

CIBINONG TODAY — Bupati Bogor Hj Nurhayanti MSi menetapkan tarif  baru air bersih bagi para pelanggan di pemukiman Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tarif baru ini mulai berlaku per 1 September 2018. ‘’Tarif baru bagi para pelanggan di Sentul City ini dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat,’’ tegas Bupati dalam SK nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 yang diterima media, kemarin.

Menurut Bupati, sebelum penetapan tarif  ini, pemerintah juga telah menghadirkan pihak developer dan perwakilan warga untuk mendengarkan dan memberikan masukan atas perhitungan tarif air SC oleh BPKP. Dalam musyawarah atau mediasi ini, pelanggan diwakili oleh PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) dan KWSC (Kerukunan Warga Sentul City). Para pelanggan sepakat dengan besaran tarif yang dihitung oleh BPKP ini.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Tarif air bersih yang dimaksukan SK Bupati tersebut  dibagi dalam tiga kelompok yakni Kelompok 1 meliputi Kantor 1, Sekolah 1, Sosial Umum, Sosial Khusus, Rumah Tangga Kecil; Kelompok 2 meliputu Rumah Tangga Sedang, Rumah Tangga Besar; Kelompok 3 meliputi Kantor 2, Sekolah 2, Niaga Kecil, Niaga Besar.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

(rincian tarif baru lihat table 1)

Sebelumnya, kawasan pemukiman Sentul City menggunakan tarif  sementara yang ditetapkan oleh Bupati Bogor melalui Surat Keputusan Nomor690/449/Kpts/Per-UU/2017. Ketetapan tariff sementara tersebut mulai berlaku per 1 September 2017.

(rincian tarif lama lihat table 2)

============================================================
============================================================
============================================================