BOGOR, TODAY – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor melakukan upaya jemput bola dengan bersosialisasi di pusat keramaian di wilayah Bogor.

“Sosialisasi dilakukan karena masih banyak pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal yang belum terdaftar. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Bogor menjemput bola di pusat keramaian,” ujar Kepala RO Marketing BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Reno Yulian, Minggu (25/9/2016).

Di Taman Yasmin banyak BPU yang menjadi target seperti, pedagang, tukang parkir dan security perumahan. Pertama buka, sekitar 60 orang pendaftar baru. Pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada pekerja sektor informal, agar mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Pasalnya, kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi. Menurutnya, pekerja sektor informal perlu jaminan sosial untuk perlindungan dasar, bukan hanya pekerja sektor formal.

“Kami dan pegawai terjun langsung ke lokasi di taman Yasmin, karena disini kira – kira ada ratusan pedagang dadakan, dan puluhan tukang parkir, dan security yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja. Untuk hari ini, target 100 pendaftar baru lah, untuk security kurang lebih sudah ada 30 yang daftar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Dia menambahakan, pekerja sektor formal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai ribuan peserta. Sementara, untuk pekerja sektor informal mungkin masih diangka ratusan peserta.

Dijelaskan dia, saat ini program asuransi di Indonesia telah mencoba melakukan banyak perubahan guna menyejahterakan rakyat. PT Jamsostek diketahui telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak awal 2014. Nyatanya, belum semua masyarakat memahami tentang BPJS ketenagakerjaan, khususnya para pekerja BPU. Padahal, menurutnya, mereka perlu mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh pekerja bidang apapun.

Mereka dapat mengikuti beberapa program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) seperti diatur Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Empat Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula program pensiun yang berjalan terhitung 1 Juli 2015. Nilai pertanggungannya dianggap akan membantu para keluarga yang ditinggalkan, mengingat bahwa tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan. Pesertanya merupakan peserta warisan atau turunan dari Jamsostek.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

“Mulai tanggal 1 Juli 2015, badan ini juga mengelola pensiunan bagi semua warga negara Indonesia,” tutup dia.

Sementara itu, Adnan Rifai (46) warga Kelurahan Cilendek Timur, mengaku dirinya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ada yang menjamin musibah selama bekerja. Menurut dia, yang sehari – hari biasa mengantar barang ke luar kota program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan membuat dirinya semakin PD dalam menjalankannya aktifitasnya sehari – hari.

“Upah tidak mencapai minimum, masih di bawah yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, saya ikut jaminan keselamatan kerja walaupun iuran tiap bulan dari kantong sendiri, tapi amit – amit siapa juga yang mau mendapat musibah, ini buat jaminan hari tua dan bisa diwariskan kepada istri dan anak saya,” tandasnya. (Diyon KTR)

============================================================
============================================================
============================================================