bkpmBOGOR, TODAY—Demi memperbaiki iklim investasi di Indonesia, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha segera melapor jika menemukan peraturan daerah (perda) yang menghambat proses investasi di lapangan.

“Kami akan tahu kalau ada perda bermasalah kan dari pelaku usaha. Kami bilang ke pelaku usaha supaya diinfokan ke kita kalau masih ada yang bermasalah,” tutur Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (20/10/2016).

Azhar mengungkapkan, selama ini perda yang kerap dipermasalahkan pelaku usaha biasanya terkait dengan tata ruang dan wilayah maupun terkait pungutan yang tak memiliki dasar.

Sebagai mediator, setelah mendapatkan laporan dari pelaku usaha maka BKPM akan melakukan verifikasi laporan. Setelah dipahami permasalahannya, BKPM akan mempertemukan pelaku usaha, pemerintah daerah terkait dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Jika memang aturan terkait terbukti menghambat investasi dan bersilangan dengan peraturan pemerintah pusat, BKPM bisa memberikan rekomendasi untuk dicabut. Pemerintah sendiri telah mengumumkan pencabutan sebanyak 3.143 perda pada pertengahan tahun lalu untuk meningkatkan iklim investasi.

Melihat hal itu, Azhar berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan tidak mengganti perda yang dibatalkan itu dengan perda baru yang sejenis.  “Bisa saja, perda lama dicabut tapi terbit perda baru yang hampir sama tapi kan kami akan mengetahui itu dari pelaku usaha,” ujarnya.

Sebelumnya Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa masih ada perda-perda di daerah yang menghambat perbaikan iklim investasi di Indonesi. Misalnya, di beberapa daerah masih ada perda ketenagakerjaan yang memberatkan dalam hal struktur upah pekerja dan perda yang melegalkan penarikan pungutan atas pengurusan admistrasi yang seharusnya gratis.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

“Peningkatan investasi dan keterserapan tenaga kerja bisa terjadi kalau iklim investasi di masing-masing daerah menjadi lebih baik dan dijamin dalam perda-perdanya,” kata Agung.

Sebagai informasi, BKPM mencatat realisasi investasi langsung sebesar Rp298,1 triliun sepanjang paruh pertama tahun ini atau naik 14,79 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu, Rp259,7 triliun. Realisasi ini setara dengan 50,1 persen dari target sebesar Rp594,8 triliun sepanjang tahun ini.

Apindo juga menilai implementasi otonomi di sebagian daerah memberatkan dunia usaha. Pasalnya, melalui otonomi, pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang untuk menyusun regulasi yang tak jarang malah menghambat iklim investasi. “Faktanya, sampai hari ini, di banyak kasus, otonomi daerah masih merupakan faktor negatif dalam perekonomian,” tutur Agung.

Agung mencontohkan, beberapa perda terkait ketenagakerjaan di daerah masih ada yang tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, objektif dari UU 13 yang ingin menciptakan hubungan ketenagakerjaan dan industrial yang kondusif gagal tercapai.

Misalnya, perda-perda yang mengatur struktur Upah Minimum Pekerja (UMP) daerah di atas kemampuan pelaku usaha. Penyebabnya, dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah (tripartit) tidak optimal.

Sementara, sesuai UU Ketenagakerjaan putusan besaran upah harus berdasarkan hasil dialog tiga pihak. “Dalam 10 tahun terakhir, mana sih putusan dari UMP yang mengikuti putusan dari sidang tripartit itu? Sebagian besar hasil sidang diabaikan dan putusan lebih diambil dari putusan politik kepala daerah,” keluhnya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Dampak dari struktur UMP yang di luar kemampuan pelaku usaha, antara lain pelaku usaha tidak bisa meningkatkan investasi, pekerja tidak bisa meningkatkan keahlian dengan program pengembangan sumber daya manusia yang memadai, dan pencari kerja juga kesulitan mencari peluang rekrutmen baru. “Sekarang waktu tunggu untuk mendapatkan kerja bagi SMP, SMA, maupun perguruan tinggi menjadi lebih panjang,” ujarnya.

Selain itu, ada juga perda-perda yang mengatur tentang pungutan pajak atau restribusi yang menambah biaya pengurusan izin usaha. Misalnya, berdasarkan Kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Industri (IUI) di beberapa daerah masih berbayar, salah satunya di Kota Serang (Banten). Sesuai Perda Kota Serang (Banten) Nomor 4 Tahun 2009, biaya pengurusan SIUP ditetapkan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Sementara biaya pengurusan TDP di kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Padahal, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2011 pengurusan SIUP, TDP, dan IUI dinyatakan tidak dipungut biaya alias gratis. Karenanya, Agung berharap baik pemerintah pusat dan pemda harus mengawal agar otonomi daerah bisa memberikan dampak positif ke perekonomian. Dalam hal ini, otonomi daerah harus bisa meningkatkan akses masyarakat untuk meningkatkan kapasitas ekonominya. “Peningkatan investasi dan keterserapan tenaga kerja bisa terjadi kalau iklim investasi di masing-masing daerah menjadi lebih baik dan dijamin dalam perda-perdanya,” ujarnya. (Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================