JAKARTA TODAY – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) meningkatkan tindakan tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Tindakan ini dilakukan dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerugian negara.

Sebelumnya BKN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan PNS dalam tipikor. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya PNS yang terbukti terlibat korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap masih berstatus aktif bekerja. Padahal sudah seharusnya PNS tersebut dihentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

“Sebanyak 188 merupakan data kondisi sampai Juni 2018. Bajk yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Senin (16/7/2018) kemarin.

Dengan pemblokiran data maka kerugian negara dapat diminimalisir. Pasalnya ASN yang terbukti korupsi tidak lagi mendapatkan hak keuangannya. “Ini untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Selain pengawasan BKN, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian. BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara.

============================================================
============================================================
============================================================