maxresdefault-(1)SIDANG lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua diperkirakan akan diwarnai kejutan-kejutan. Walikota Bogor Dr Bima Arya yang akan diperiksa sebagai saksi Senin (22/8/2016) hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung diduga bakal mengungkap fakta baru yang terlewat di BAP.

ABDUL KADIR|YUSKA APITYA
[email protected]

Fakta baru yang mungkin akan dimun­culkan Bima adalah terkait dengan peranan sejumlah pimpinan dan ang­gota DPRD Kota Bogor dalam menen­tukan harga beli tanah untuk relokasi PKL tersebut dari Angkahong. Fakta tersebut se­lama ini hanya beredar dalam bentuk transkip pembicaraan di sidang paripurna.

Dialog-dialog dalam sidang pembahasan penentuan besaran anggaran untuk membeli lahan di Jambu Dua tersebut, seperti yang tertu­ang dalam transkrip, banyak menggunakan ba­hasa Sunda. Namun secara jelas dan gamblang, transkip ini memberikan peta siapa saja sebet­ulnya tokoh-tokoh yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pembelian lahan Jambu Dua itu.

‘’Besok Senin (hari ini, Red) saya akan di­periksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor

Bandung. Saya akan ungkap­kan apa yang saya tahu se­cara persis,’’ kata Bima Arya, Minggu (21/8/2016)

Apakah yang akan diung­kap dalam persidangan nanti termasuk fakta-fakta dalam tsanskrip sidang paripurna itu? Bima hanya tersenyum dan berkata singkat, ‘’Kita li­hat nanti di sidang. Saya sem­pat baca transkip itu.’’

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Dihadirkannya Bima se­bagai saksi ini juga untuk mengkroscek atau mengklari­fikasi kesaksian-kesaksian dari sejumlah saksi yang su­dah diperiksa terdahulu, ter­masuk Ketua DPRD Kota Bo­gor Untung W Maryono dan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Dalam kesaksian dua pejabat Kota Bogor ini banyak menyebut peranan Bima Arya. Karena itu, pen­gadilan merasa perlu memer­iksa Bima.

Bima seharusnya dihad­irkan sebagai saksi pada per­sidangan Senin pekan lalu. Namun karena jadwal sidang molor, pemeriksaan Bima se­bagai saksi ditunda dan baru dihadirkan hari ini.

Sebelumnya kesaksian telah disampaikan oleh Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan ditambah kesaksian-kes­aksian yang diberikan jajaran legislatif dan eksekutif lain­nya.

Sejauh ini banyak kesak­sian yang terkesan mengarah kepada Walikota Bogor, Bima Arya dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dalam per­sidangan. Apa saja yang akan diberikan Bima Arya kepada Majelis Hakim persidangan hari ini?

Menurut Bima, kasus Jam­bu Dua ini pada prinsipnya merupakan kebijakan untuk memuliakan PKL. “Semua su­dah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur,” pungkasnya.

Sekedar informasi, kasus ini juga turut dijadikan ba­han penyelidikan oleh Kejak­saan Tinggi (Kejati) Bandung untuk mengkaji apakah ada permainan yang dilakukan oleh aktor intelektual dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

Jajaran eksekutif mem­berikan kesaksian bahwa har­ga lahan Jambu Dua ini hanya Rp 17,5 miliar dengan dasar acuan SK yang ditandatan­gani pimpinan DPRD Kota Bogor. Didalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD muncul harga sebesar Rp 43,1 miliar yang ditandatangani Walikota Bogor.

Sejauh ini, baru tiga orang terdakwa telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor, yakni mantan Kepala Dinas KUMKM Bogor; Hidayat Yudha Pri­yatna, mantan Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar, dan Ketua Apraissal; Roni Nasru Adnan.

Penasihat hukum ter­dakwa Irwan Gumelar, Adil Solihin Putera menilai ket­erangan kedua saksi yang di­hadirkan sangat menentukan. Sebab masih ada keterkaitan para saksi fakta sebelumnya. “Karena yang bisa menjawab keterangan saksi sebelumnya soal penentuan angka Rp 43,1 miliar itu ya Walikota,” kata Adil.

Sidang pekan lalu yang menghadirkan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, berjalan memanas. Agenda keterangan saksi Ade Sarip Hi­dayat menjadi ‘mimpi buruk’ bagi Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono yang se­belumnya mengklaim harga lahan Jambu Dua hanya Rp 17,5 miliar dengan acuan SK DPRD Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================