SIDANG lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua diperkirakan akan diwarnai kejutan-kejutan. Walikota Bogor Dr Bima Arya yang akan diperiksa sebagai saksi Senin (22/8/2016) hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung diduga bakal mengungkap fakta baru yang terlewat di BAP.
ABDUL KADIR|YUSKA APITYA
[email protected]
Fakta baru yang mungkin akan dimunÂculkan Bima adalah terkait dengan peranan sejumlah pimpinan dan angÂgota DPRD Kota Bogor dalam menenÂtukan harga beli tanah untuk relokasi PKL tersebut dari Angkahong. Fakta tersebut seÂlama ini hanya beredar dalam bentuk transkip pembicaraan di sidang paripurna.
Dialog-dialog dalam sidang pembahasan penentuan besaran anggaran untuk membeli lahan di Jambu Dua tersebut, seperti yang tertuÂang dalam transkrip, banyak menggunakan baÂhasa Sunda. Namun secara jelas dan gamblang, transkip ini memberikan peta siapa saja sebetÂulnya tokoh-tokoh yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pembelian lahan Jambu Dua itu.
‘’Besok Senin (hari ini, Red) saya akan diÂperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor
Bandung. Saya akan ungkapÂkan apa yang saya tahu seÂcara persis,’’ kata Bima Arya, Minggu (21/8/2016)
Apakah yang akan diungÂkap dalam persidangan nanti termasuk fakta-fakta dalam tsanskrip sidang paripurna itu? Bima hanya tersenyum dan berkata singkat, ‘’Kita liÂhat nanti di sidang. Saya semÂpat baca transkip itu.’’
Dihadirkannya Bima seÂbagai saksi ini juga untuk mengkroscek atau mengklariÂfikasi kesaksian-kesaksian dari sejumlah saksi yang suÂdah diperiksa terdahulu, terÂmasuk Ketua DPRD Kota BoÂgor Untung W Maryono dan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Dalam kesaksian dua pejabat Kota Bogor ini banyak menyebut peranan Bima Arya. Karena itu, penÂgadilan merasa perlu memerÂiksa Bima.
Bima seharusnya dihadÂirkan sebagai saksi pada perÂsidangan Senin pekan lalu. Namun karena jadwal sidang molor, pemeriksaan Bima seÂbagai saksi ditunda dan baru dihadirkan hari ini.
Sebelumnya kesaksian telah disampaikan oleh Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan ditambah kesaksian-kesÂaksian yang diberikan jajaran legislatif dan eksekutif lainÂnya.
Sejauh ini banyak kesakÂsian yang terkesan mengarah kepada Walikota Bogor, Bima Arya dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dalam perÂsidangan. Apa saja yang akan diberikan Bima Arya kepada Majelis Hakim persidangan hari ini?
Menurut Bima, kasus JamÂbu Dua ini pada prinsipnya merupakan kebijakan untuk memuliakan PKL. “Semua suÂdah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur,†pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus ini juga turut dijadikan baÂhan penyelidikan oleh KejakÂsaan Tinggi (Kejati) Bandung untuk mengkaji apakah ada permainan yang dilakukan oleh aktor intelektual dalam perkara ini.
Jajaran eksekutif memÂberikan kesaksian bahwa harÂga lahan Jambu Dua ini hanya Rp 17,5 miliar dengan dasar acuan SK yang ditandatanÂgani pimpinan DPRD Kota Bogor. Didalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD muncul harga sebesar Rp 43,1 miliar yang ditandatangani Walikota Bogor.
Sejauh ini, baru tiga orang terdakwa telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor, yakni mantan Kepala Dinas KUMKM Bogor; Hidayat Yudha PriÂyatna, mantan Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar, dan Ketua Apraissal; Roni Nasru Adnan.
Penasihat hukum terÂdakwa Irwan Gumelar, Adil Solihin Putera menilai ketÂerangan kedua saksi yang diÂhadirkan sangat menentukan. Sebab masih ada keterkaitan para saksi fakta sebelumnya. “Karena yang bisa menjawab keterangan saksi sebelumnya soal penentuan angka Rp 43,1 miliar itu ya Walikota,†kata Adil.
Sidang pekan lalu yang menghadirkan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, berjalan memanas. Agenda keterangan saksi Ade Sarip HiÂdayat menjadi ‘mimpi buruk’ bagi Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono yang seÂbelumnya mengklaim harga lahan Jambu Dua hanya Rp 17,5 miliar dengan acuan SK DPRD Kota Bogor.