img-20130205-04138BOGOR, TODAY—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Bogor tengah menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Peraturan gubernur tersebut, nantinya berdampak pada gratisnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bogor, Ratna Nugraha mengatakan, kepastian terkait keputusan gubernur tersebut akan diberlakukan pada pertengahan bulan Oktober 2016.

“Program menggratiskan BBNKB ini merupakan hasil rapat yang dibahas bersama dengan Gubernur Jawa Barat, pemberlakukannya pertengahan bulan ini tetapi kita masih menunggu Pergub untuk meresmikan program ini,” kata Ratna Nugraha, Rabu (5/10/16).

Dia menjelaskan, pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah. Nantinya,  sambung Ratna, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tanpa dikenakan biaya balik nama. “Namun, terkait dengan pembayaran pajak kendaraannya tetap harus dibayar, yang gratis hanya BBNKB nya saja,” jelasnya.

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Menurut Ratna, hingga awal Oktober 2016, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak di Kota Bogor sebesar 31,11 persen dari 449.067 unit kendaraan dan didominasi oleh kendaraan roda dua.

Mengenai hal tersebut, Ratna menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi bagi kendaraan yang menunggak pajak. “?Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pendaftar ulang itu akan melibatkan Polantas, Dispenda dan sejumlah perangkat di bawah kantor Samsat dan Operasi KMTDU akan dilakukan 6 hari berturut-turut pada bulan ini,” pungkasnya.

Pemilik motor “second hand” atau tangan kedua memang dianjurkan mengganti nama orang lain yang tertera di BPKB dan STNK kendaraannya dengan nama sendiri. Pasalnya, jika tidak melakukan balik nama, tentunya akan menyulitkan pemilik motor di kemudian harinya, terutama ketika mengurus perpanjangan STNK.

Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya yang dikenakan yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak mencakup BBN-KB (Bea Balik Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi  STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Misalnya, jika PKB yang tercantum di STNK sebesar Rp450.000, maka BBN-KB adalah sebesar 2/3 x PKB (Rp450.000) = Rp300.000. Dengan SWDKLJJ motor sebesar Rp35.000 dan biaya administrasi STNK Rp50.000, maka total perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah sebesar Rp835.000, di luar denda jika ada keterlambatan.

Sementara, biaya yang dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum di STNK antara lain, pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000, pendaftaran balik nama STNK Rp30.000, dan pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000. Jadi, total biaya yang dikeluarkan di luar pajak berkisar Rp140.000.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama sepeda motor, antara lain STNK asli, fotokopi STNK, BPKB asli, fotokopi BPKB, kwitansi dengan materai Rp6.000, serta fotokopi KTP. Sementara, proses pengurusan balik nama kurang lebih seminggu lamanya.(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

============================================================
============================================================
============================================================

5 KOMENTAR

  1. selamat siang. saya mau balik nama STNK motor Honda Beat saya tapi saya sudah membayar pajak tahunan saya tgl 24 oktober kemarin karena pajak tahunan Beat saya jatuh pada tgl 03 November 2016 apakah saya harus bayar pajaknya kembali saat balik nama STNK motor Beat saya ? Terimakasih

  2. Selamat malam,sy mau balik nama stnk/bpkb bermotor yamaha mio th 2008,untuk pajak sy udah bayar perbulan 10 habis plat 2018 bulan 10,, kendalanya ktp atas nama motor tidak ada..mohon bantuannyaaa