JAKARTA TODAY- Jaksa akan mengajukan memori banding kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok besok. Pengajuan memori banding ini dilakukan pada hari terakhir atau tujuh hari setelah vonis dua tahun dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pekan lalu.

“Pokoknya tujuh hari sesuai undang-undang, waktu itu diputus Selasa, ya Selasa besok. Belum ada infonya lagi. Kalau udah ada, nanti jaksa yang ngomong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Senin (15/5).

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Saat ditanya lebih lanjut perihal alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap vonis Ahok, dia menolak menjawab. Rum hanya menyatakan bahwa sesuai prosedur jaksa harus ikut mengajukan banding jika terdakwa melakukan banding. “Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Jaksa Agung bilang sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding,” ucap dia.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

Dia pun kembali menegaskan, pihaknya masih mendiskusikan alasan pengajuan banding. Namun, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, Rum menolak menjawab.  “Belum, nanti kami diskusi lagi. Pokoknya kami menyatakan banding,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================