NANGGUNG TODAY – PT. Antam (Persero) UBPE Pongkor melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama morandum of understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor bekerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatangan berlangsung di lokasi area tambang Level Gudang Handak, pada Selasa 5 September 2017 kemarin.

Melalui kerjasama ini PT. Antam (Persero) Tbk UBPE Pongkor yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari Kejaksaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

General Manager (GM) PT. Antam (Persero) UPBE Pongkor, I Gede Gunawan mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen PT. Antam UPBE Pongkor dalam rangka pemenuhan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan baik unit bisnis maupun anak perusahaan.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

“Sudah tiga kali penandatanganan MoU PT. Antam dengan Kejaksaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor, yang sejalan dengan lingkup kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, unit bisnis perusahaan Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor,” ujar I Gede.

MoU antara PT Antam dengan Kejari merupakan perpanjangan yang selama ini sudah berjalan, sesuai payung hukum yang telah ada di Kejari. MoU penandatanganan dilakukan dalam area tambang, salah satunya untuk mengenalkan program Agrogeoedutourism, dimana Kejari sendiri belum pernah melihat langsung kondisi yang ada di dalam tambang dan nantinya tempat ini akan dijadikan objek wisata tambang bawah tanah.

“Kami punya program Agrogeoedutourism, salah satunya ketika musim tambang tersebut selesai dan dimulai dengan awal penataan lain dengan warna – warna objek wisata lainnya diwilayah PT. Antam Pongkor ini,” paparnya.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

I Gede menjelaskan, pasca tambang nanti diharapakan tidak ada persoalan – persoalan yang bakal muncul. Namun ketika ada permasalahan, pendampingan ataupun bantuan hukum tersebut tentunya sangat diperlukan pihak Antam.

“Secara sentralisasi, bahwa hukum tersebut ditarik ke kantor pusat untuk memperkuat disetiap unit Perusahaan Antam. Tentunya diperlukan dukungan dari kejari. Intinya, kami berharap tidak ada lagi masalah – masalah yang akan timbul ketika pasca tambang,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, penandatanganan Mou antara Kejari Cibinong dengan PT Antam UPBE Pongkor yang tak lain dalam rangka kerjasama hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

============================================================
============================================================
============================================================