BANDUNG TODAY- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekda Iwa Karniwa ke Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat, 20 Juli 2017 lalu.

Surat itu menindaklanjuti respons sebelumnya dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Gubernur Aher diminta mengirim surat permohonan pemberhentian Sekda Jabar sekaligus pembentukan panitia seleksi (pansel) penggantinya, saat bertemu di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

“Sebelum Mendagri, Senin malam (17/7/2017), saya ditelepon Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis,” kata Aher di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (22/7/2017).

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Menurut dia, etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN. Kemudian, Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan, yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

“Sekali pun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di banyak tempat di Jabar. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================