BOGOR TODAY – Percepatan penerapan program  satu harga BBM secara nasional terus dilakukan oleh BPH Migas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 8 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.

BPH Migas selaku pengelola berupaya mengatur atau melakukan kewajibannya dalam upaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubkik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA :  Atap Ruang Kelas SMPN 1 Sukajaya Bogor Ambruk Akibat Dilanda Hujan Lebat

“Saat ini dari 140 daerah yang lokasinya di wilayah Indonesia terluar, sebelumnya harga BBMnya tidak satu harga tetapi saat ini 79 daerah tersebut sudah satu harga secara nasional. Hingga tahun 2019 mendatang BPH Migas akan menuntaskan pemberlakuan satu harga BBM secara nasioanal,” ujar  Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asar di The Alana Hotel and Conference Center Sentul City Kabupaten Bogor kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Dia menerangkan jajarannya terus mengawasi Pertamina dan pengusaha SPBU dalam mendistribusikan BBM ke wilayah masing – masing. Selain itu BPH Migas dibantu pemerintah daerah juga membuat sub penyalur agar harga BBM bisa satu harga.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Asrama SMP di Lampung Timur, Barang Ludes

“Kami terus membentuk sub penyalur di 140 daerah, 75.000 desa dan 8.000 kecamatan agar kedepan harga BBM bisa satu harga dengan harga nasional. Agar tujuan ini terwujud maka butuh bantuan pemerintah daerah untuk mensubsidi biaya angkut BBM dan hingga saat uni sudah 250 pengusaha yang mrndaftar sebagai sub penyalur,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================