SENTUL TODAY – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya belakangan gencar mengangkat masalah yang dilaporkan sekelompok warga di perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC). Malasah ini juga disiarkan di beberapa media massa secara luas. Pada 10 Oktober 2018, melalui website-nya, Ombudsman memberikan pernyataan-pernyataannya terkait PT Sentul City, Tbk. Menurut hemat kami, permasalahan tersebut telah dilaporkan oleh KWSC kepada Ombudsman pada tahun 2016 dan telah dibahas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Badan Pengawas Konsumen Nasional (BPKN), Komnas HAM, Kementerian PUPR, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Menurut hemat kami, tindakan Ombudsman yang mengangkat kembali permasalahan yang telah dilaporkan pada tahun 2016 tersebut kurang selaras dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan: “Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.”

Selain itu, dugaan Ombudsman atas adanya maladministrasi karena utilitas berupa jaringan air bersih belum diserahkan oleh PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang kepada Pemda Bogor, yang dikaitkan dengan penyelenggaraan SPAM, menurut kami, juga kurang tepat karena berdasarkan Permendagri 9/2009 jo. Perda Kabupaten Bogor 7/2012 yang mengatur tentang PSU, disebutkan bahwa jaringan air bersih yang harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemda adalah yang masuk dalam siteplan. Sementara jaringan perpipaan utama yang menarik air bersih dari PDAM Tirta Kahuripan hingga sampai ke jaringan air bersih di perumahan dan kawasan Sentul City, letaknya di luar siteplan.

Karena itu, jika jaringan air bersih tersebut dipaksakan saat ini diserahkan kepada Pemda Bogor, warga di perumahan dan kawasan permukiman Sentul City tidak dijamin bisa berlangganan air langsung ke PDAM Tirta Kahuripan, karena jaringan perpipaan utama tersebut adalah milik PT Sentul City Tbk, yang tidak termasuk utilitas yang harus diserahkan kepada Pemda Bogor. Sehingga dugaan maladministrasi tersebut kurang kuat karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi warga di perumahan dan kawasan Sentul City. Bahkan sebaliknya PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang ikut membantu Pemerintah dalam menyediakan air bersih guna memenuhi kebutuhan sehari-hari warga di perumahan dan kawasan Sentul City, karena sampai saat ini PDAM Tirta Kahuripan masih memiliki keterbatasan untuk  menjangkau wilayah perumahan dan kawasan Sentul City.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Demikian juga dengan pernyataan bahwa keterlambatan penyerahan jaringan air bersih yang terletak dalam siteplan menyebabkan terhambatnya pelayanan air bagi 9 desa yang tersebar di sekitar perumahan Sentul City karena jaringan utilitas pelayanan bagi 9 desa tersebut terhalang oleh kawasan perumahan Sentul City, adalah tidak benar karena sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa jaringan perpipaan utama yang menarik air bersih dari PDAM Tirta Kahuripan hingga sampai ke jaringan air bersih di perumahan dan kawasan Sentul City, letaknya di luar siteplan sehingga bukan merupakan utilitas yang harus diserahterimakan kepada Pemda Bogor. Bahwa 9 desa hingga saat ini belum mendapatkan pelayanan air dari PDAM Tirta Kahuripan itu semata-mata karena instalasi air bersih milik PDAM Tirta Kahuripan belum bisa menjangkau wilayah dari ke 9 desa tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 6 UU Ombudsman disebutkan: “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.” Berdasarkan ketentuan ini, PT Sentul City, Tbk sebagai Badan Swasta, merasa perlu mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan di media itu.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) d UU Ombudsman, disebutkan bahwa Ombudsman berwenang untuk memanggil pihak lain yang terkait dengan laporan, yang dalam hal ini adalah PT Sentul City, Tbk karena dugaan maladministrasi tersebut ditujukan kepada Pemda Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan Bogor atas penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh PT Sentul City, Tbk dan pelapornya adalah KWSC yang menjadi pelanggan air secara perseorangan dari PT Sentul City, Tbk.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan c UU Ombudsman, disebutkan bahwa Ombudsman dapat menolak laporan dalam hal:

  1. Substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
  2. Laporan tersebut sedang dalam proses

penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya

masih dalam tenggang waktu yang patut.”

Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Ombudsman tersebut, kami memohon kepada Ombudsman untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan atas laporan dari KWSC yang telah dilaporkan tahun 2016, karena fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Substansi laporan saat ini sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan perkara di peradilan Tata Usaha Negara sejak tanggal 31 Mei 2017 dan peradilan Perdata sejak anggal 29 November 2016 dan keduanya telah sampai pada tahap kasasi dan sedang menunggu putusan kasasi.
  2. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian di Kementerian PUPR yang berencana menerbitkan peraturan perundang-undangan yang baru tentang SPAM, salah satunya adalah untuk badan usaha yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha berdasarkan Undangan dari Kementerian PUPR: Um. 02.06-ca/406 tanggal 1 Oktober 2018 dengan melibatkan banyak pengembang termasuk PT Sentul City, Tbk.

Demikian klarifikasi dan penjelasan kami, sekaligus merupakan hak jawab atas pemberitaan di berbagai media yang bersumber dari siaran pers Ombudsman Jakarta Raya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================