CIBINONG TODAY – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengabulkan sejumlah tuntutan guru honorer. Menurut Egi, tuntutan guru honorer yang disampaikan pada aksi bela guru jilid 2, di depan Kantor Bupati Bogor, merupakan hal yang sangat rasional.

“Guru adalah profesi mulia yang harus kita muliakan,” ujar Egi GW, yang ikut dalam  aksi damai aksi Bela Guru Jilid 2, di Cibinong beberapa waktu lalu.

Memuliakan guru, kata Egi setidaknya dilakukan dengan dua hal, pertama meningkatkan kapasitasnya dan yang kedua meningkatkan kesejahteraannya. Egi juga meminta agar Pemerintah tidak diskriminatif terhadap guru. “Guru harus diperlakukan sama, apakah dia guru TK, guru sekolah dasar, PNS atau Non PNS semua harus diperlakukan sama, dipenuhi hak-haknya,” katanya.

Puluhan ribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Honor (PGH) sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut dua hal yakni perekrutan khusus untuk guru honor tanpa test dan persyaratan yang tidak mudah dipenuhi oleh guru honorer. Perlakuan khusus ini, sebagai imbalan pengabdian para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

ABG Jilid 2 yang dilaksanakan pada hari Rabu, di Lapangan Tegar Beriman Pemda Kabupaten Bogor yang dihadiri kurang lebih 5.300 Guru Honorer Se Kabupaten dapat berjalan sukses dan lancar.

Setelah Pengurus PGH dan Para Korcam  melakukan audiensi bersama Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang dihadiri seluruh Fraksi dan Ketua Komisi, Badan Anggaran, Kepala BKPP, Kepala Dinas Pendidikan dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapatkan hasil kesepakatan, Antara lain :

 

  1. Bupati Bogor agar mengeluarkan SK Pengangkatan / SK Keputusan Sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap agar bisa dipergunakan sebagai  salah satu persyaratan untuk mengikuti PPG dan Pengajuan NUPTK Baru bagi guru honorer dan Tenaga Kependidikan di sekolah Negeri
  2. Pemerintah Daerah agar memberikan penghasilan serta ditingkatkan yang pantas dan layak dengan dianggarkan dalam APBD Tahun 2019
  3. Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi guru dan tenaga kependidikan tidak tetap yang dibiayai APBD tahun 2019
  4. Merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk membatalkan dan mencabut Permen PAN Nomor 36 tahun 2018 karena diskriminasi dan cacat hukum. Kedudukan Permen PAN tidak boleh lebih tinggi dari PP no 11 tahun 2017 dan UU ASN No 5 tahun 2014
  5. Merekomendasikan ke Pemerintah untuk segera membatalkan Rekruitmen CPNS Tahun 2018 sebelum menyelesaikan tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi berdasarkan masa kerja dan pendidikan
  6. Merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untul menerbitkan sandaran hukum yang jelas berupa PERPU ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang)  untuk ditingkatan status tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja dan usia paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan. (*)
BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================