Setelah melaluai pembahasan panjang, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE.,AK, Kamis 16 Agustus 2018.

Keberadaan Perda ini akan menjadi paying hukum untuk memperkuat operasional pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor yang saat ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAl). Perda ini juga memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi operator pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengendalikan pembuangan air limbah domestic di Kota ini. Selain itu, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup,khususnya sumber daya  air. Keberadaan Perda ini juga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Seperti dilaporkan Panitia khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pengeloaan Air Limbah Domestik yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Ade Askiah, SH. Menyebutkan  bahwa ruang lingkup pengaturan pengelolaan air limbah domestic sesuai dengan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terhadap pembangunan perumahan baru sebagai screening dalam pengendalian pencemaran air, maka dalam dokumen ijin lingkungan harus dipersyaratkan rencana pengelolaan air limbah domestiknya. Terhadap orang atau badan yang akanmelakukan kegiatan dan/atau usaha pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan hasil olahannya,wajib mendapatkan ijin dari Wail Kota. Sedangkan mekanisme perijinannya  diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

Dalam Perda ini dituangkan pula aturan bahwa setiap orang atau badan yang membangun permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diwajibkan membangun prasarana dan sarana air limbah dengan system terpusat dalam skala komunal atau kawasan. Sementara bagi perumahan, perkantoran dan kawasan perdagangan yang belum memiliki sarana pengelolaan air limbah diwajibkan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah. Dalam Perda ini juga diatur mengenai insentif dan dis insentif kepada lembaga serta badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik. Kriteria dan tata cara dalam pemberian insentif dan dis insentif diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini terdiri dari 17 Bab (42 Pasal). Bab I tentang Ketentuan Umum (2 Pasal). Bab II tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (17 Pasal), Bab III tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah (2 Pasal), Bab IV tentang Hak dan Kewajiban (4Pasal), Bab V tentang Perijinan (1 Pasal), Bab VI tentang Larangan (1 Pasal), Bab VII tentang Pengawasan dan Pembinaan (2 Pasal), Bab VIII tentang Insentif dan Dis insentif (2 Pasal), Bab IX tentang Retribusi dan Tarif (1 Pasal), Bab X tentang Peran serta Masyarakat (1 Pasal), Bab XI tentang Kerjasama (2 Pasal), Bab XII tentang Pembiayaan (1 Pasal), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi (2 Pasal), Bab XIV tentang Penyidikan (1 Pasal), Bab XV tentang Ketentuan Pidana (1 Pasal), Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan (1 Pasal) dan Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Rapat Paripurna DPRD  Kamis 16 Agustus 2018 mengatakan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Bima Arya, pentingnya Perda tetang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsil ingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.  Dalam pengelolaan air limbah domestik, sambung Bima Pemkot Bogor telah menerima bantuan dari beberapa lembaga internasional yang diharapkan mampu melakukan akselerasi terkait pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Bantuan tersebut, jelas Bima Arya, diantaranya ada dari Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 IDB akan tetap menjadi mitra Pemkot Bogor. Selain itu juga ada dari Badan Perancis untuk pembangunan atau Agence Francaise de Developement (AFD) yang membantu penyelesaian kajian financial perencanaan pembangunan di Kota Bogor.Tahun ini Pemkot Bogor sedang mengikuti proses seleksi agar bias menerima bantuan dari program Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi tahap kedua untuk penambahan sambungan rumah sejumlah 178 unit, ungkap Bima Arya. (Adv)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================