Selama Masa Sidang Kedua Tahun 2018

Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2018 (Mei – Agustus 2018),  DPRD Kota Bogor  telah menerbitkan sebanyak 11 Keputusan DPRD dan 7 Keputusan Pimpinan DPRD serta telah menetapkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, telah melaksanakan 10 kali Rapat Paripurna, 4 kali Rapat Pembentukan Panitia Khusus dan 32 kali kegiatan Badan Anggaran. Sedangkan Badan Musyawarah (Banmus) sebagai alat kelengkapan DPRD telah melaksanakan kegiatan sebanyak 16 kali kegiatan.

Sementara itu, Badan Legislasi DPRD sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2018  akan membahas sebanyak 26 Raperda dan selama masa siding kedua Tahun Sidang  2018 terdapat  10 Raperda yang sedang dibahas oleh Panita Khusus (Pansus), antara  lain Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang KetahananKeluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Raperda tentang Kepemudaan. Sedangkan dua Raperda yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Tahun Anggaran 2017 dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Hal itu terungkap dalam Resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa siding kedua Tahun Sidang 2018, pada Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa siding kedua Tahun Sidang 2018 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, S.Hut., MM.  Jum’at, 31 Agustus 2017.

Laporan kinerja pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, juga menyebutkan bahwa, ada dua Raperda Inisiatif yang masih dibahas oleh Badan Pembentukan Perda, yakni Raperda tentang Bogor Kota Halal dan Raperda tentang Pokok – Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Disebutkan bahwa Program Legislasi Daerah pada masa siding kedua tahun sidang 2018 secara kuantitatif Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 31 kegiatan. Adapun hal – hal yang menjadi focus bahasan antara lain Pembahasan evaluasi dan efektifitas Perda, Pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Kota Halal danPembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Pokok –Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor setebal 18 halaman itu, juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa siding kedua tahun sidang 2018, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 32 kali. Adapun yang menjadi focus bahasan antara lain Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2019 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 dan Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2018 serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun 2018.

Adapun pelaksanaan fungsi pengawasan, dilaporkan bahwa secara intensif dilaksanakan oleh komisi –komisi sesuai dengan bidang tugas masing – masing. Komisi I secara kuantitatif dilaporkan bahwa pada masa siding kedua tahun sidang 2018 telah melaksanakan sebanyak 41 kegiatan. Adapun yang menjadi focus bahasan antara lain bidang aset, perijinan, kearsipan, kerjasama, kepegawaian, kependudukan dan bidang hukum. Sedangkan Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 21 kegiatan. Hal yang menjadi focus bahasan Komisi II adalah pengembangan ekonomi kreatif serta pengembangan UKM, pembahasan Kebijakan Umum AnggaranTahun 2018 serta Prioritas dan PlafonA Anggaran Sementara Tahun 2018.

Komisi III secara kuantitatif dilaporkan bahwa pada Masa Sidang Kedua TahunS Sidang 2018 telah melaksanakan sebanyak 50 kegiatan dengan focus bahasan antara lain Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurangi beban sampah yang akan dibuang ke TPA. Selain itu Komisi III juga mendorong Dinas Perhubungan untuk melaksanakan persiapan Bus Sekolah dan Bus Wisata. Sedangkan Komisi IV secara kuantitatif dilaporkan telah melaksanakan sebanyak 57 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pengawasan penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), pengawasan penyelenggaraan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018 dan Komisi IV telah mengajukan aspirasi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional terkait pelaksanaan rujukan berjenjang khususnya bagi warga kurang mampu.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Sementaraitu, Panitia Khusus (Pansus) sebagai Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan berfungsi antara lain melakukan pembahasan terhadap masalah – masalah yang bersifat khusus dan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2018 DPRD Kota Bogor telah membentuk sebanyak 4 Pansus pembahas Raperda. Selama Masa Sidang Kedua Tahun 2018 Pansus telah melaksanakan Koordinasi serta Konsultasi sebanyak 8 Kali, Kunjungan Kerja (Kunker) sebanyak 4 kali dan Rapat Kerja (Raker) sebanyak 8 kali.

Pada Kesempatan itu pula dilaporkan bahwa selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2018,  DPRD Kota Bogor telah menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota/Kabupaten lain dari seluruh Indonesia sebanyak 204 kunjungan. Selain itu DPRD Kota Bogor juga telah menerima kunjungan audensi dan aspirasi yakni dari Forum Pedagang Pasar Kota Bogor, KADIN Kota Bogor dan Dewan Kemakmuran Masjid Agung Bogor. (Adv)

 

 

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================