BOGOR TODAY – Sidak kemarin (Rabu,5/9/18) Walikota Bogor Bima Arya bersama jajarannya serta Direksi PDPPJ Kota Bogor menyambangi Pasar TU  kemang, Tanah sareal. dalam kunjungannya Bima serta Direksi PDPPJ memantau perkembangan yang terjadi di lapangan. ada beberapa poin yang ada dalam kebijakannya salah satunya adalah pengelolaan Pasar TU akan diproses ambil alih pengelolaannya oleh pihak Pemkot.

Kasubag Humas PDPPJ, Riadul Muslim mendukung langkah tersebut karena sudah tidak punya hak PT Galvindo mengelola pasar TU. Menurutnya sejak ditandatangani surat perjanjian antara Pemkot dengan PT Galvindo pada tanggal 14 Agustus 2001, itu sudah tidak bisa di sangkal karena jelas PT Galvindo hanya diberikan hak mengelola selama 6 Tahun terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2001.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Sudah habis masa pengelolaannya sejak 2007 lalu. Kalau merujuk pada surat perjanjian antara pemkot dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 644/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001,” tuturnya.

Riadul juga menambahkan dari surat perjanjian yang tercantum PT Galvindo harus menyumbangkan tanah seluas 31.975m2. “Dipasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa PIHAK KEDUA (PT. Galvindo Ampuh) menyumbangkan tanah seluas 31.975m2 yang berupa bangunan pasar dan fasilitas penunjang lainnya kepada PIHAK PERTAMA (Pemerintah Kota Bogor), sesuai dengan gambar situasi, bestek petabidang dan site plan yang telah disetujui PIHAK PERTAMA,” terangnya.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

Maka dari itu kami dari PDPPJ Kota Bogor sangat mengapresiasi langkah pak Walikota untuk mengelola kembali pasar TU. karena sudah saatnya pengelolaan dipegang oleh Pemkot. “Kami tetap mendukung Pemkot untuk mengelola, dari awal sampai pada teknis pengelolaannya seperti apa. Kami sebagai BUMD yang tunjuk sebagai pengelola pasar milik pemerintah kota bogor akan fatsun dan mengikuti arahan dari pak wali,” tutupnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================