Satpol PP Didesak Tutup Proyek Tak Berizin

LEUWISADENG TODAY – Kabupaten Bogor sebagai penyangga Ibukota Jakarta dijadikan tempat paling empuk untuk berbisnis properti oleh pengusaha. Namun, banyak juga deplover nakal yang nekat membangun perumahan meski belum mengantongi izin, salah satunya proyek perumahan di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Pihak pengembang sampai saat ini belum membayar dan melunasi pembelian lahan warga yang akan diperuntukkan sebagai perumahan,” ujar Yanuar (45) salah satu pemilik lahan, warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sadeng.

Yanuar menjelaskan, lahan warga yang saat ini sedang digarab oleh pengembang kurang lebih sekitar 4 hektar itu, semuanya belum dibayar dan belum ada akad jual beli dari warga ke pengembang maupun dari pihak Pemerintah Desa yang mengeluarkan Akte Jual Beli nya.

“Ada sekitar empat hektar tanah warga yang belum dibayar, uang yang diterima saat ini hanya sebatas uang DP saja sebesar lima juta per orang,”kata Yanuar.

Warga tetap akan menuntut keberatan kepada pengembang agar segera menyelasaikan kewajibannya untuk melunasi pembayaran tanah warga yang diserobot oleh pengembang. “Kalau tanah warga itu belum juga dilunasi proyek perumahan itu harus dihentikan dulu, karna belum ada akad jual beli dari warga. Dan kami dan warga lainnya yang telah dirugikan akan melakukan tindakan penutupan dan menghentikan kegiatan proyek perumahaan itu,” terangnya.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Senada dikatakan Solihin (48) warga Kampung Paku RT 01/04 Desa Sadeng menolak dan merasa resah dengan adanya kegiatan proyek perumahan itu, kami bersama warga dari dua RW sudah membuat berita acara tanda tangan penolakan peruntukan pembangunan perumahan oleh pengembang.

“Kami bersama warga lainnya keberatan serta menolak agar tidak lagi ada kegiatan atau pembangunan perumahan di wilayah kami, karna sudah meresahkan dan juga tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga serta ijin nya pun jelas jelas belum ada,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng berjanji akan segera melakukan pengecekan lapangan terkait pembangunan perumahan oleh deplover atau pengembang yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya proyek perumahan yang saat ini dikerjakan oleh deplover tersebut belum mengantongi izin dan belum menyelesaikan kewajiban untuk pembayaran lahan warga yang dibeli oleh pengembang.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 24 April 2024

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Sukmanto Pohan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya proyek perumahan yang sedang dibangun oleh deplover yang belum mengantongi ijin atau IMB.

“Kami bersama anggota Pol PP secepatnya akan mengkroscek ke lokasi pembangunan terkait adanya dugaan pembangunan perumahan KPR yang belum mengantongi IMB di Kampung Paku Pasir Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng. Bila terbukti tidak mengantongi izin pihaknya akan menerbitkan peringatan,” janji Sukmanto.

Penegak peraturan daerah (Perda) itu berjanji akan menindak dengan mengeluarkan surat peringatan sebagai tahapan dan mekanismenya dalam melakukan proses pembangunan perumahan.

“Saya meminta kepada pengembang atau deplover untuk mengikuti dan mentaati aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================