Sebelum Hari H, Disdukcapil Beri 133.000 Tambahan Suara Ke KPUD

BOGOR TODAY – Bawaslu Jawa Barat (Jabar) terus mendalami dugaan penggelembungan suara saat Pilkada Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Meski telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, rupanya Bawaslu Jabar belum puas dengan argument KPUD Kabupaten Bogor yang terus berdalih tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Harusnya  hari ini sudah ada keputusan hasil pemeriksaan pertama, namun karena suatu hal kami kembali mengundang KPU Kabupaten Bogor ke Bandung untuk menjelaskan dugaan mengelembung daftar pemilih tambahan di beberapa TPS yang telah dilaporkan oleh pemohon pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Bogor Jaro Ade – Inggrid Kansil (JADI),” kata Salah satu Komisioner atau Kordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7/2018).

Dihari yang sama, Selasa 31 Juli 2018, KPUD Kabupaten Bogor pun datang memenuhi panggilan dalam persidangan di MK terkait sengketa dugaan kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2018. Bukan hanya dugaan menggelembungnya daftar pemilih tambahan, Bawaslu juga akan menanyakan proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bogor.

“Setelah Bawaslu Jawa Barat memeriksa atau meminta keterangan KPU Kabupaten Bogor terkait dugaan menggelembungnya daftar pemilih tambahan dan proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bogor, kami secepatnya melaporkan dugaan tidak jelasnya daftar pemilih tambahan ini ke Bawaslu Republik Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi yang ditemui usai memberikan keterangan dalam pemeriksaan persidangan perselisihan Pilbup Bogor di Gedung MK Jakarta menjelaskan, daftar pemilih tambahan mencapai 77.602 suara, meski jumlahnya melenceng dari daftar pemilih tambahan yang disiapkan KPUD kurang lebih belasan ribu kertas suara tambahan, namun jumlah yang bertambah berlipat – lipat itu menurut Erik legal walau jumlahnya diluar dugaan.

“Daftar pemilih tambahan sebanyak 77.602 lebih suara ini karena sebelum hari pencoblosan,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keterangan kependudukan sebanyak 133.000,” jelas Erik.

Dia memaparkan 77.602 daftar pemilih tambahan itu ada di 40 kecamatan dengan wilayah terkonsentrasi ada di Cibinong, Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi dan lainnya.

“Daftar pemilih tambahan sebanyak 77.602 orang itu tidak merata di 7.635 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 40 kecamatan tetapi terkonsentrasi di beberapa kecamatan. Contohnya daftar pemilih tambahan terbesar itu di Cibinong yang mencapai 12.000 suara,” paparnya.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Erik melanjutkan komisioner bersama staf KPU Kabupaten Bogor hari ini berbagi tugas ada yang menghadiri sidang perselisihan suara Pilbup Bogor di MK, Bawaslu Jawa Barat dan di Kantor KPU Kabupaten Bogor. “Hari ini agenda KPU Kabupaten Bogor sangat padat karena ada yang ke MK, Bawaslu Jawa Barat dan juga Kantor KPU Kabupaten Bogor karena hari ini terakhir penyerahan revisi daftar calon legislatif,” lanjut Erik.

Meski KPUD Kabupaten Bogor menganggap kenaikan drastis suara tambahan yang mencapai lebih dari 70.000 itu dianggap legal dan wajar, namun menurut kuasa hukum pasangan JADI, Herdiyan Nuryadin itu menyalahi aturan. Penggelembungan daftar pemilih tambahan TPS tidak sesuai aturan karena jumlahnya melebihi 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetapnya.

“Dalam persidangan tadi kami telah memberikan bukti penggelembungan daftar pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi 2,5 persen seperti TPS nomor 7 di Gunung Putri dimana jumlah daftar pemilih tetap 139 suara sedangkan jumlah daftar pemilih tambahannya lebih dari 100 persen yaitu 145 suara,” tutup Nuryadin. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================