DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PERUBAHAN RTRW KOTA BOGOR

DPRD Kota Bogor akan  menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor  Tahun 2011 – 2031, menyusul disampaikannya Raperda tersebut oleh pihak Pemerintah Kota Bogor  dan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun tentang RTRW 2011 – 2031. Sedangkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi ditarik.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna  dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor  H.Untung W Maryono, SE AK. Rabu 2 Mei 2018.  Selain Raperda tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga menyampaikan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor kali ini, juga mengagendakan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor tentang Penarikan Kembali Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perturan Zonasi.

Ada sejumlah pertimbangan yang melatar belakangi diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan ini, antara lain akibat tingginya mutasi terhadap penggunaan ruang (lahan) di wilayah Kota Bogor yang sangat berdampak serius pada perubahan kondisi menyusul rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat-pusat wilayah pelayanan. Adanya kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang berlangsung di Kota Bogor yang perlu diakomodir. Kebijakan dan program tersebut antara lain pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Orientid Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Selain itu, adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah  Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dengan tetap mempertahankan luas wilayah Kota Bogor  11.850 hektar.

Selain faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi perubahan Perda RTRW tersebut, menurut ketentuan  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang  dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali.  Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlunya disusun dan diusulkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda  Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 sampai 2031.

Terkait Penarikan Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, Pansus Pembahas Raperda tersebut melaporkan bahwa Pansus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain ; Rapat internal Pansus dalam rangka penyususnan jadwal kegiatan (20 januari 2016), koordinasi dan konsultasi ke Gubernur Jawa Barat di Bandung (1 Pebruari 2016), Koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta (2 Pebruari 2016),  Rapar Kerja Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor (30 April 2018).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Pansus, dapat diambil beberapa kesimipulan bahwa, jika memang ada rencana perubahan RTRW dalam satu daerah, maka sebaiknya pembahasan terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi menunggu hasil perubahan/evaluasi RTRW terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar terjadi sinergitas antara RTRW dengan RDTR dan Peraturan Zonasi.  Sinergitas perlu dilakukan mengingat keterkaitan antara RTRW dan RDTR, dimana rencana detai tata ruang diturunkan dari RTRW dengan skala yang lebih detail lagi. Peta RTRW berskala 1:50.000 untuk Kabupaten Bogor dan skala 1:25.000 untuk Kota Bogor. Dengan ketelitian tersebut membuat RTRW dinilai belum efektif digunakan sebagai instrument pembangunan, maka perlu disusun RDTR dengan ketelitian 1:50.000 agar dapat digunakan sebagai pedoman teknis dalam pembangunan.

Raperda RTRW Kota Bogor saat ini sedang ditinjau kembali dan masih dalam proses pembahasan perubahan di DPRD. Berdasarkan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Umum Tata Ruang dilakukan secara hirarki, sedangkan Raperda DRTR dan Peraturan Zonasi yang disampaikan pada akhir tahun 2015 silam sudah tidak sesuai lagi dengan rancangan perubahan RTRW.  Berdasarkan pertimabangan itu dan persetujuan antara Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor, maka memutuskan untuk melakukan penarikan kembali Rancangan Perda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================