NANGGUNG TODAY – Sebagai perusahaan yag telah mendapatkan ijin pengelolaan pemanfaatan tailing dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, bahkan telah diresmikan pada l 9 April 2016 lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT ANTAM dengan produknya Green Fine Aggregate (GFA) menjadi magnet bagi perusahaan lain untuk melakukan studi banding.

Kemarin, Jumat 23 Pebruari 2018, Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengajak 23 perusahaan mendatangi ANTAM untuk belajar langsung Green Fine Aggregate.

“ANTAM menjadi tujuan studi banding karena telah berhasil melakukan inovasi pemanfaatan tailing limbah B3 menjadi produk yang berguna sebagai kebutuhan material konstruksi seperti batako,  paving blok,  bata ringan,  gorong-gorong,  conblok,  genteng,  dan lain – lain, yang memiliki sumber daya ekonomi,” ujar  General Manager PT ANTAM, I Made Mastana, ST.

Dibangunnya pabrik pengolahan tailing GFA, maka beban lingkungan tailing storage facility (TSF)  semakin berkurang dan meningkatkan kinerja lingkungan dalam proses bisnis. “Pemanfaatan produk ini juga dapat menurunkan resiko lingkungan melalui ekspansi lahan tailing menjadi berkurang,” katanya.

Tujuan dari studi banding adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan informasi mengenai pemanfaatan limbah B3 menjadi produk yang bermanfaat dan sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar dalam peningkatan ekonomi.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Menurut I Made Mastana, upaya pemanfaatan tailing B3 menjadi material konstruksi sudah memenuhi standar teknis, aman dan ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Dikarenakan proses pengelolaannya melalui pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” papar I Made.

Terobosan pemanfaatan tailing ini merupakan ‘misi perusahaan’ yaitu mengolah limbah yang ada untuk meningkatkan keunggulan kompetitif,  yang juga dituangkan dalam kebijakan ‘Pongkor Peduli’ mengendalikan dampak pencemaran air, limbah B3 dan Non B3/sampah berdasarkan prinsip Reduce Reuse Recycle Recovery (4R).

“Diharapkan melalui strategi didalam efisiensi distribusi tailing ini dapat memperpanjang umur tailing dam juga memiliki nilai tambah dan manfaat terhadap ekonomi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang disampaikan Sinta Saptarina Soemiarno, mengharapkan kepada para peserta dapat mengikuti acara ini sebaik-baiknya, menyerap ilmu dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3 tailing menjadi material konstruksi yang aman dan ramah lingkungan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“Tentunya, dapat mengimplementasikan kegiatan serupa di perusahaan masing-masing. Sehingga permasalahan limbah B3 tailing dapat teratasi dan memberikan nilai tambah terhadap perusahaan serta masyarakat lingkar tambang,” pinta Sinta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberikan apresiasi kepada PT. ANTAM UBPE  Pongkor yang telah melakukan pemanfaatan limbah B3 tailing sebagai bentuk nyata upaya penerapan Reduce, Reuse, Recycle (R3) serta kebermanfaatan produk-produk yang dihasilkan bagi para stakeholder.

Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Jabar, Nawafie Saleh mengatakan, sejak beroperasinya PT ANTAM UBPE Pongkor pada 1994, kehadiran perusahaan selama ini memberikan berkah bagi masyarakat Kabupaten Bogor dengan adanya bantuan CSR perusahaan.

“Terlebih dengan adanya pemanfaatan limbah tailing B3, yang semua tenaga kerjanya adalah masyarakat disekitar pabrik GFA dengan hasil produksi berupa bahan konstruksi yang juga menjadi kebutuhan masyarakat,” singkat Nawafie Saleh. (Iman R Hakim /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================