BOGOR TODAY – Kisruh pencaplokan lahan milik Sentul City di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor oleh Andri, berujung pemagaran oleh pihak Sentul City selaku pemilik lahan yang sah. Namun, pagar tersebut dirobohkan oleh oknum yang diduga suruhan Andri.

“Pemagaran lahan tersebut dilakukan pada Senin 13 Februari 2018 dengan tetap memberi akses yang memadai bagi warga yang melintas di area tersebut. Namun, pagar tersebut kemudian dirobohkan oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Andri. Perusakan pagar oleh oknum yang sangat arogan itu dilakukan pada hari Sabtu 17 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara Sentul City, Alfian Mujani.

Perusakan dilakukan dengan membawa mobil dinas angkatan yang tertangkap kamera pegarai PT Sentul City. Diperkirakan jumlah orang yang merobohkan pagar milik PT Sentul City itu berjumlah 19 orang, dan diduga melibatkan oknum aparat keamanan.

“Untuk menghadapi arogansi dari pihak Sdr Andri ini, PT Sentul City telah melaporkan kasus perusakan pagar itu ke Polres Bogor dan juga ke Denpom. Pihak PT Sentul City Tbk menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak Polres Bogor dan Denpom,” tuturnya.

Alfian menjelaskan, kabar yang menyiarkan bahwa pemagaran tersebut tidak memberitahu terlebih dahulu adalah tidak benar dan berita tersebut sangat menyesatkan. Pihak PT Sentul City Tbk sudah berkali-kali memnerikan somasi terhadap Andri, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. “Bahkan cenderung membenturkan PT Sentul City dengan warga,” ungkapnya.

Bukan tanpa alas an pihak PT Sentul City melakukan pemagaran di lokasi tersebut. Setelah melakukan somasi 1, 2, dan 3 terhadap Andri sebagai nama yang bertanggungjawab atas penggunaan lahan tanpa ijin, maka PT Sentul City Tbk akhirnya melakukan pemagaran terhadap semua area hak miliknya yang sah di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

“Semua area sudah bersertifikat HGB dan merupakan milik sah PT Sentul City Tbk sejak 1994. Area tersebut berada di desa Bojong Koneng, peralihan dari HGU perkebunan Nusantara, PTPN XI. Sebagian tanah tersebut digunakan oleh Andri dengan tanpa ijin dari PT Sentul City sebagai pemilik lahan. Tanah itu digunakan Andri untuk usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi,” papar Lawyer PT Sentul City Tbk, Farhan SH.

Farhan bercerita, dalam memuluskan upaya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut, Andri menerapkan metode memanfaatkan warga setempat sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan. Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitkan PT Sentul City Tbk untuk mengambil haknya kembali sebagaimana antara lain dalam SHGB no.2372 dan kemudian baru-baru ini diketahui merambah lagi pada sebagian area SHGB no.2374 dan SHGB no.2383 desa Bojong Koneng.

“Ada upaya sdr Andri untuk membentur-benturkan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan PT Sentul City Tbk sebagai pemilik sah lahan tersebut,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Sentul City mengirimkan surat somasi / teguran atas penguasaan tanah tanpa ijin kepada Andri sebanyak tiga kali. Pertama, somasi diberikan pada tanggal 20 November 2017 dengan nomor surat 047/SC-LND/XI/2017. Somasi kedua diberikan pada tanggal 30 November 2017 dengan nomor 050/SC-LND/XI/2017.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

“Dan, somasi ketiga diberikan pada tanggal 11 Desember 2017 dengan nomor surat 051/SC-LND/XII/2017. Bahkan PT Sentul City Tbk juga telah mengundang Sdr Andri untuk menyelesaikan penyerahan atas penguasaan tanah tersebut secara baik-baik di Gedung Graha Utama (BJA) Jl MH Thamrin, Sentul City, Bogor 16810,” beber Farhan.

Namun somasi dan ajakan musyawarah dari PT Sentul City tidak mendapat tanggapan baik dari Andri. Bahkan ada indikasi Andri berusaha melibatkan pihak lain untuk men-suport langkahnya menguasai laham milik PT Sentul City Tbk tersebut. Diduga pihak lain yang mendukung langkah Sdr Andri menguasai laham milik PT Sentul City Tbk tersebut, tidak memiliki informasi yang valid mengenai legalitas kepemilikan tanah tersebut.

“Jalan musyawarah dan jalan damai yang ditempuh Sentul City tidak mendapat tanggapan positif, bahkan cenderung tidak diindahkan, maka per hari Seni, 12 Februari 2018, Lawyer Div Land PT Sentul City Tbk, bersama pihak security dan petugas lapangan Sentul City melakukan penjagaan di area lahan yang dikuasai tanpa ijin oleh Sdr Andri tersebut. Untuk melaksanakan pengamanan dalam pengambil alihan tanah miliknya tersebut, pihak Sentul City membangun pintu penjagaan baru yang dilengkapi dengan portal buka-tutup,” terangnya.

Dia menambahkan, pihak Sentul City menghimbau kepada Andri untuk segera menyerahkan tanah yang selama ini dikuasainya, secara baik-baik kepada Sentul City. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================