BOGOR TODAY – Setelah melakukan somasi 1, 2, dan 3 terhadap pengusaha bernama Andri, PT Sentul City Tbk akhirnya melakukan pemagaran area seluar 11 hektare di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tanah mikik PT Sentul City tersebut dikuasai dan digunakan oleh Andri. Pemagaran dan pemortalan tersebut dilakukan sejak Senin, 12/2/2018.

Sebelumnya, pihak Sentul City juga sudah melaporkan Andri ke Polres Bogor atas tuduhan penguasaan lahan secara ilegal alias penyerobotan lahan. Sebab, semua area tersebut sudah bersertifikat HGB dan merupakan milik sah PT Sentul City Tbk sejak 1994.  Area tersebut berada di Desa Bojong Koneng, peralihan dari HGU Perkebunan Nusantara, PTPN XI.

Sebagian tanah tersebut digunakan oleh Andri dengan tanpa ijin dari pemilik, dalam hal ini PT.SentulCity Tbk, untuk usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi.

Dalam memuluskan upaya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut, Andri memanfaatkan dan mengaryakan warga setempat sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan.

Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitan PT Sentul City Tbk untuk mengambil haknya kembali sebagaimana antara lain dalam SHGB no.2372 dan kemudian baru baru ini diketahui merambah lagi pada sebagian area SHGB no.2374 dan SHGB. no.2383 desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 April

Ada upaya membentur-benturkankan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan PT SentulCity Tbk sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Sentul City Tbk melalui Lawyer Divisi Land, telah mengirimkan surat somasi/teguran atas penguasaan tanah tanpa Ijin tersebut kepada Andri sebanyak tiga kali.

Pertama, somasi diberikan pada tanggal 20 November 2017 dengan nomor surat 047/SC-LND/XI/2017. Somasi kedua diberikan pada tanggal 30 November 2017 dengan nomor 050/SC-LND/XI/2017. Somasi ketiga diberikan pada 11 Desember 2017 dengan nomor surat 051/SC-LND/XII/2017.

Bahkan PT Sentul City Tbk juga telah mengundang Andri untuk menyelesaikan penyerahan atas penguasaan tanah tersebut secara baik-baik di Gedung Graha Utama (BJA) Jl MH Thamrin, Sentul City, Bogor 16810.

Namun somasi dan ajakan musyawarah dari PT Sentul City Tbk tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Andri. Bahkan ada indikasi Andri berusaha melibatkan pihak lain untuk men-suport langkahnya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut. Diduga pihak lain yang mendukung langkah Andri menguasai lahan milik PT.Sentul City Tbk tersebut, tidak memiliki informasi yang valid mengenai legalitas kepemilikan tanah tersebut.

BACA JUGA :  Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur dengan 5 Gerakan Olahraga Ini

Karena jalan musyawarah dan jalan damai yang ditempuh PT Sentul City.Tbk tidak mendapat tanggapan positif, bahkan cenderung tidak diindahkan, maka per hari Senin, 12 Februari 2018,  Lawyer Div.Land PT.Sentulcity Tbk, bersama pihak security dan petugas lapangan PT Sentul City Tbk melakukan penjagaan di area lahan yang dikuasai tanpa Ijin oleh Andri tersebut.

Untuk melaksanakan pengamanan dalam pengambil alihan tanah miliknya tersebut, PT Sentul City membangun pintu penjagaan baru yang dilengkapi dengan portal buka-tutup.

PT Sentul City Tbk menghimbau kepada Andri untuk segera menyerahkan tanah yang selama ini dikuasainya, secara baik-baik kepada pemiliknya, yakni PT Sentul City Tbk. (AM)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================