BOGOR TODAY – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu sekolah taman kanak-kanak negeri di Kota Bogor sudah menemui titik terang. Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan oknum pegawai sekolah setempat berinisial U sebagai tersangka. Kasus pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial dan media elektronik pada beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut menjadi sorotan public. Tak heran jika seluruh lapisan elemen masyarakat, para tokoh nasional, aktivis, akademisi bahkan sampai puluhan praktisi hukum yang sudah malang melintang sebagai praktisi hukum ikut mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap korban, QZ, 5 tahun.

Gery Permana salah seorang koordinator tim advokasi Sugeng Teguh Santoso “Sang Pembela” dan Komunitas Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengatakan, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Bogor Kota sejak tanggal 12 Mei 2017 dengan Laporan Polisi No : LP/476/V/2017/Jabar/Polres Bogor Kota.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

“Akhirnya sudah ada penetapan sebagai tersangka terhadap pihak yang diduga keras sebagai pelaku dalam hal ini adalah terlapor U,” kata Gery, advokat muda yang konsen membela korban perlakuan ketidakadilan ini.

Dalam perjalanannya, lanjut Gery, kasus ini sangatlah panjang dan banyak tahapan-tahapan yang sudah dilakukan, misalnya pemeriksaan kepada para pihak baik pelapor maupun terlapor, saksi, meminta keterangan dari berbagai ahli sesuai dengan komptensinya masing-masing, dan masih banyak lagi upaya yang sudah dilakukan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 29 Remaja di Semarang Bawa Cerulit, Diduga akan Tawuran

“Kami mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi kepada para pihak, mulai Kepolisian Resort Kota Bogor, Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus ini secara objektif dan transparan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta pihak lainnya,” ungkap Gery.

Untuk selanjutnya, Tim Pembela Korban meminta dan berharap agar tersanga U segera ditahan dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan serta di adili dalam suatu proses persidangan di lembaga peradilan. “Ini demo tegaknya supermasi hukum dan keadilan bagi korban,” tegas dia. (Rifki S)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================