CIBINONG TODAY – Seluruh Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Bogor secara serentak lakukan apel kesadaran tanggal 17 Januari 2018, dihalaman kantor masing-masing termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Serta mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilukada) pada Juni 2018 mendatang

Saat membacakan sambutan Bupati Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidik menuturkan, berkaitan dengan akan dilaksanakannya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam rangkaian Pilkada serentak tahun 2018.

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Pihaknya menegaskan agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tanpa terkecuali harus menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada kelompok tertentu, baik dalam memberikan layanan publik, maupun dalam menjalankan tugas-tugas lainnya selama berlangsungnya tahapan Pilkada serentak 2018.

“Jaga komitmen dan jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat berakibat sanksi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Bogor,” ujar Wawan, Rabu (17/1/2018).

Wawan menambahkan, mengingat Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

“Dalam surat edaran itu juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” tuturnya.

Menurutnya, pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. “Sedangkan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================