Oleh : Daru Putri Kusumaning Tyas (Mahasiswa Pascasarjana Unhan Sentul Bogor)

Sebelum memasuki era reformasi, Papua bernama Irian Jaya, akronim dari kalimat: Ikut Republik Indonesia Anti Nederland Jaya. Nama tersebut diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pertama Ir Soekarno. Namun saat  KH Abdurrahman Wahid menjabat menjadi presiden, nama Irian Jaya berubah menjadi Papua.  Pada tahun 1965, muncullah sebuah organisasi OPM (Operasi Papua Merdeka) di Kota Manokwari. OPM merupakan organisasi yang memiliki tujuan untuk memerdekakan Provinsi Papua dengan cara memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini, OPM muncul kembali ke permukaan. Baku tembak tidak terelakkan di kedua belah pihak. Aksi itu memakan banyak korban baik dari kalangan TNI, POLRI, warga sipil maupun dari pihak OPM  sendiri. Tentu saja ini menjadi sorotan berbagai kalangan di Indonesia, bahkan dunia. Lagi-lagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia diuji oleh aksi-aksi sparatisme. TNI dan POLRI saling bersinergi dalam memberantas aksi sparatisme tersebut. Sedangkan masyarakat yang berada di wilayah perkara turut menjadi korban. Masyarakat lainnya diluar wilayah Papua menyaksikan perkembangan aksi tersebut melalui media yang ada. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah mempertahankan kedaulatan negara tugasnya siapa? TNI kah? Atau POLRI?

Menurut UUD tahun 1945 pasal 27 ayat (3), “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Sedangkan menurut UUD tahun 1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan “usaha pertahanan dan keamanan negara diilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh warga negara ikut bertanggung jawab dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya pemerintah saja. Bukan hanya TNI ataupun POLRI saja. Namun, seluruh warga negara Indonesia. Seperti halnya pasal 1 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2002 yang mengatakan sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara , wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselengarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Setiap warga negara wajib membela Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas nasional dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

Suatu negara dapat dikatakan pertahanan negaranya kuat apabila bangsa tersebut bersatu untuk selalu mempertahankan dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak warga negaranya. Faktanya, masyarakat yang sadar akan hal tersebut masih sangat minim. Dalam rangka mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia, diperlukannya rakyat yang memiliki jiwa-jiwa nasionalisme dan patriotisme. Namun, membangun maupun mempertahankan semangat nasionalisme dan patriotisme tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Keberagaman yang dimiliki Indonesia menjadi salah satu faktor susahnya membangun dan mempertahankan semangat nasionalisme. Mulai dari keberagaman agama, adat istiadat, ras, budaya, bahasa, dll. Nasionalisme sendiri merupakan loyalitas atau pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negaranya melalui sikap mental maupun tingkah laku individu atau masyarakat. Dalam mewujudkan kehidupan sebuah bangsa yang aman dan sejahtera, nasionalisme menjadi syarat mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran bahwa loyalitas bukan hanya diberikan kepada golongan ataupun kelompok kecil seperti suku, agama, ras, dan budaya, namun ditujukan pada komunitas yang dianggap lebih tinggi yaitu bangsa dan negara. Adanya nasionalisnme yang tertanam pada tiap warga negara juga dapat mewujudkan sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa. Nasionalisme berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Selain itu, nasionalisme juga berfungsi untuk membina rasa identitas dan kebersamaan dalam negara.

Selain nasionalisme, yang diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara adalah patriotisme. Patriotisme merupakan rasa cinta tanah air, ketersediaan dalam mengorbankan segalanya untuk kejayaan dan juga kemakmuran tanah air. Jika rasa patriotisme sudah tertanam pada tiap warga negara termasuk masyarakat Papua, tidak akan ada lagi OPM yang muncul. Patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Namun nasionalisme tidak muncul begitu saja dan serta merta dapat tertanam didalam masing-masing individu. Salah satu cara untuk membangun rasa nasionalisme adalah melalui proses pembinaan kesadaran bela negara.

Kesadaran bela negara bukan pula bawaan sejak lahir. Kesadaran bela negara perlu ditumbuh kembangkan melalui proses pembinaan kesadaran bela negara. Penyelenggaraan kesadaran bela negra dilakukan sejak dini hingga dewasa untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang cinta tanah air, rela berkorban demi negara dan bangsa, yakni pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara psikis maupun secara fisik. Pembinaan kesadaran bela negara dilakukan pada lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, pembinaan kesadaran bela negara dilakukan secara simultan, terpadu dan juga menyeluruh serta berlanjut, selaras dengan sasaran pembangunan nasional baik secara psikis maupun secara fisik.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Nilai-nilai dasar bela negara diantaranya cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada pancasila sebagai ideologi negara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Cinta tanah air menjadi nilai yang utama dalam bela negara karena langkah awal yang harus dilakukan adalah mencintai apa yang telah dimiliki agar tidak adanya keinginan untuk membelot ataupun keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencintai, maka diperlukan pengenalan terhadap Negara Indonesia dengan baik sebagai negara yang ditempati. Dari mengenal dapat menjadi cinta dan merasa bangga akan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiiliki sumber-sumber kekayaan, kesuburan, dan juga keindahan alam yang patut disyukuri.

Kesadaran berbangsa dan bernegara dengan menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan. Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yang mendiami pulau-ulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Selain itu, Indonesia juga memiliki bahasa yang beragam dan juga adat istiadat kebudayaan yang beraneka macam. Kemajemukan ini menuntut bangsa Indonesia untuk memiliki rasa patriotisme dan kembali pada landasan utama dari bela negara yaitu cinta tanah air. Dalam kesadaran berbangsa dan benegara juga berarti memiliki kesadaran atas tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Nilai ketiga yaitu yakin pada pancasila sebagai ideologi negara. Keyakinan dan kesadaran akan kebenaran pancasila sebagai ideologi negara dapat mencegah timbulnya ideology lain selain pancasila. Atau, bisa juga untuk mencegah ideologi lain menggerogoti bangsa Indonesia. Nilai yang keempat adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi maupun golongan. Nilai yang terakhir adalah memiliki kemampuan dasar bela negara.

Nilai-nilai dasar bela negara tersebut sangat besar manfaatnya untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuaan Republik Indonesia. Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara menanamkan kesadaran bela negara kepada masyarakat Indonesia yang berada dipulau-pulau terdepan dan juga pada masyarakat yang tengah mengalami konflik seperti di Papua saat ini? Tentu bukan hal yang mudah. Disinilah diperlukannya sinergitas antara pemerintah, TNI, POLRI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga masyarakat umum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan hal-hal kecil dan mulai dari diri sendiri karena menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indoesia adalah tanggung jawab bersama. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================