JAKARTA TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mekanisme verifikasi faktual harus dilakukan seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019. Kini, tak hanya parpol baru tetapi parpol peserta pemilu sebelumnya wajib melakukan verifikasi. Keputusan MK ini keluar setelah adanya uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan ini dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena jadwal untuk verifikasi 15 parpol yang mendaftar peserta pemilu hingga 17 Februari mendatang dinilai sulit diselesaikan.

Maka dari itu, KPU meminta agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur ulang jadwal verifikasi ke-15 parpol peserta pemilu sebelumnya.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla beranggapan bahwa Presiden tak perlu mengeluarkan Perppu untuk mengatur jadwal verifikasi ulang parpol. “Saya kira tidak perlu semua (pakai) perppu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

JK yakin KPU bisa menyelesaikan seluruh proses verifikasi dengan baik dan tepat waktu. “Saya yakin KPU akan bekerja efisien, kalau Perppu lagi, mengubah UU,” jelas JK.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa putusan MK tersebut sedikit mengubah jadwal tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Namun, kata Tjahjo, persoalan tersebut masih dalam koridor yang bisa diatasi oleh KPU.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

“Bagi KPU memang mengganggu, tapi masih dalam koridor yang masih bisa diatasi. Semua bukan kami yang menentukan, ada pada KPU,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Maka dari itu Tjahjo mengatakan pemerintah dan DPR akan membahasnya lebih guna menentukan putusan MK itu berlaku surut atau tidak. Selain terkait ketentuan verifikasi parpol peserta pemilu berlaku untuk seluruh parpol, MK juga memutus terkait ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================