CIBINONG TODAY – Sidang kasus Deni Gunarja warga Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang  merasa dizalimi PT Sentul City, karena dituduh telah memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, terkesan dipaksakan.

“Hari ini Selasa 12 Desember 2017 sidang ke-11 agendanya pemeriksaan terdakwa dan besok hari Rabu 13 Desember 2017 sidang pembacaan tuntutan. Persidangan kasus klien saya (Deni Gunarja, red) ini dikebut hamper setiap hari dilakukan sidang, bagai mana saya mau membuat pledoi kalau hanya diberikan waktu satu hari,” kata Lava Sembada pengacara Deni, sebelum persidangan dimulai, Selasa (12/12/2017).

Lava merasa ada yang tidak beres dalam persidangan kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu, selain upaya hukum, langkah lain pun terus diperjuangkan dirinya dan keluarga korban. “Pihak keluarga siap melayangkan surat untuk Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait kasus yang sedang dialaminya, karena pihak keluarga merasa ini kriminalisasi terhadap saudara Deni,” tutur Lava.

Sementara itu, Deni terdakwa merasa telah dizalimi pihak Sentul City. Deni dilaporkan ke Polda Jabar oleh piahk Sentul City, karena dianggap telah menjual tanah seluas 2 hektar sehingga PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 34 Miliar. Padahal, Deni menjual tanah tersebut hanya kurang lebih Rp 38 juta.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

“Saya menjual tanah sendiri bukan tanah milik Sentul City. Bahkan saat menjual tanah tersebut, dua orang perantaranya karyawan PT Sentul City sendiri,” terang Deni sesaat sebelum menjalani persidangan.

Dia menceritakan, pada awal 2014 Deni Gunarja membeli sebidang tanah seluas 7.500 meterpersegi, di blok Rahong, Desa Bojongkoneng dari Purnama seharga Rp 550.000.000. Purnama membeli tanah tersebut dari Idin Muhidin pada 2002 yang kemudian dibuatkan akta jual beli (AJB) di notaris Miranti.

“Pada saat Purnama membuat AJB tersebut, Kepala Desa Bojongkoneng, Acep Supriatna menjadi saksi dalam pembuatan AJB dan membantunya dengan mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa. Dimana, kedua surat tersebut merupakan syarat dalam pembuatan AJB,” bebernya.

Pada pertengahan 2014, Deni Gunarja menjual kembali tanah tersebut kepada Sabena Bety seharga Rp 750.000.000. PT Sentul City mengklaim bahwa tanah yang di jual Deni Gunarja tersebut adalah milik PT Sentul City.

Padahal, sebelum Deni Gunarja membeli tanah tersebut dari Purnama, Deni mendapat penjelasan dari dua orang karyawan PT Sentul City yang bernama Oji Sakir dan Eman, mereka berdua bagian pengamanan lahan PT Sentul City.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

“Dan mereka berdua menyatakan bahwa lahan tersebut belum dimiliki PT Sentul City, bahkan kedua orang tersebut membuat pernyataan. Bahkan, dua karyawan PT Sentul City, menjadi perantara jual beli tanah, antara Deni Gunarja dengan Purnama. Kedua orang ini mendapat komisi masing – masing  sebesar Rp 57 juta,” katanya.

Tiba – tiba PT Sentul City melaporkan Deni Gunarja ke Polda Jabar, karena dianggap telah menjual tanah seluas 2 hektar, sehingga PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 34 Miliar. Deni Gunarja dan Purnama dituduh telah melanggar Pasal 263 KUHP yaitu, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.

“Keterangan palsu tersebut, adalah surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa yang dibuat oleh Kades Bojongkoneng, Acep Supriatna. Anehnya,  tiba – tiba, saat tanah tersebut dikasuskan oleh pihak PT Sentul City, Acep Supriatna membenarkan bahwa surat keterangan itu palsu, padahal surat tersebut dirinya yang membuat,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================