BOJONGGEDE TODAY – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan Bambu Kuning Bojonggede, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede. Total sebanyak 168 bangunan liar yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen berhasil ditertibkan. Penertiban dibantu oleh petugas PUPR, Dishub, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), TNI dan Polres Bogor serta Polsek Depok pada Kamis (30/11/2017).

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Kepala Bidang (Kabid) Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, ratusan bangunan yang dibongkar di wilayah Bojonggede tersebut diratakan karena sudah menyerobot sepadan sungai dan jalan. “Sebelum ditertibkan kita sudah beberapa kali mengimbau dengan memberi peringatan kepada para pemilik bangunan, kita melakukan penertiban setelah mengeluarkan surat peringatan tiga kali,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penertiban ratusan bangunan di lakukan guna menertibkan bangunan liar dan rencananya nanti akan di fungsikan untuk penghijauan. “Rencana kedepan ini untuk jalur hijau, nanti akan dibuat taman dan trotoar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Selain di daerah Bojonggede, penertiban seperti ini juga akan dilaksanakan di tempat – tempat lainnya. “Ke depannya kita juga akan melakukan hal yang sama dan tidak hanya di lakukan di satu tempat saja,” ujarnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================