CIBINONG TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama legislatif dengan eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bogor tentang pencabutan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Kabupaten Bogor. Rapat pun berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (27/11/2017).

Bupati Bogor mengatakan mengingat keberadaan dan perkembangan rumah sakit umum sebagai pemberi layanan kesehatan sangat penting dan strategis serta menjadi prioritas dalam pembangunan daerah di Kabupaten Bogor, terutama apabila dihubungkan dengan misi meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan penciri termaju antara lain angka harapan hidup termasuk tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Ia juga menambahkan bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat rujukan, di Kabupaten Bogor terdapat Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi kelas B, Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong kelas B, Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi kelas C yang masing-masing dibentuk melalui peraturan daerah sebagai landasan yuridisnya.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah telah memberikan dimensi baru dalam penyelenggaraan layanan publik dengan memberikan penegasan bahwa pada prinsipnya masing-masing urusan pemerintahan diwadahi dalam satu satuan kerja perangkat daerah,” ujarnya.

Nurhayanti juga khusus kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi yang memegang jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku, diharapkan segera mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017, kemudian bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menyusun bahan perencanaan pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019 serta menyiapkan bahan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja tahun anggaran 2017.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

“Upaya termaksud sangat penting dan strategis, guna mendorong tegaknya aturan-aturan yang berkaitan dengan perangkat daerah, sehingga dengan demikian Pemerintah Kabupaten Bogor, telah melaksanakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================