BOGOR TODAY- Menyikapi banyaknya persoalan dan berbagai kendala yang dirasakan masyarakat, terutama masalah kesehatan dan pendidikan di Kota Bogor, Komisi D DPRD Kota Bogor mengadakan rapat koordinasi dengan Camat, Lurah, Dinsos dan Kenmas Kota Bogor.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi D, Atty Soemadikarya mengatakan, pihaknya ingin memutuskan mata rantai dimana ada kesulitan yang disampaikan oleh warga kepada pihaknya sebagai wakil rakyat.

“Dari pertemuan ini, kita mendapatkan sedikit kesimpulan bahwa ada beberapa kendala, seperti dari data yang ada sekitar 5000 lebih RTLH yang belum ditindaklanjuti oleh Kenmas Kelurahan. Namun, mereka mengaku sudah bekerja, tetapi data dan fakta membuktikan bahwa ini berbeda, sejauh mana kendalanya, kenapa tidak diverifikasi,” ucap Politikus PDIP itu.

Berdasarkan data yang ada di Kenmas Kota Bogor, sambung Atty, bahwa data yang sudah didistribusikan ke tingkat Kelurahan sudah mencapai 5000 lebih. Namun, bukti yang masuk dalam satu tahun ini hanya ada 1000 lebih, jadi ada yang tertinggal.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

“Nah bagaimana kami bisa memberikan anggaran ketika datanya tidak ada, si penerima manfaatnya tidak terdaftar disitu. Proses verifikasi RTLH itu memang merupakan tupoksi dari Kenmas Kelurahan, tetapi kita juga harus mengerti kendala medan yang ada di Kota Bogor, dengan petugas Kenmas yang memang sudah berusia lanjut,” ungkapnya.

“Makanya Dewan mengusulkan kepada Camat dan Lurah agar menempatkan petugas yang masih masuk kategori berenergi dan disesuaikan dengan medan yang ada, supaya tercover. Artinya, masyarakat yang mengajukan RTLH bisa segera diproses melalui survey dan verifikasi oleh petugas Kenmas Kelurahan,” ujarnya.

Kendala tentang RTLH di Kota Bogor ini ada dua, pertama yang semestinya layak mendapatkan bantuan justru dicoret, sedangkan masyarakat yang rumahnya tergolong masih bagus dan layak diloloskan.

BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

“Tapi ada jawaban yang harus kita hargai juga, ketika mencoret data tentang rumah yang masih bagus, mereka mengaku mendapat intervensi dari pihak-pihak luar supaya meloloskan itu. Kita menjamin, mereka jangan takut dengan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak luar. Kita juga menjamin hak mereka untuk menentukan sikap bahwa rumah ini layak atau tidak untuk dikategorikan sebagai RTLH,” tegasnya.

“Sebenarnya ini tidak rumit, kalau dijalankan dengan baik dan benar. Jadi kita buktikan, antara teori dan praktek sama tidak di lapangan. Kami juga meminta kepada Camat dan Lurah, berikan ruang dan kesempatan kepada kami, agar bermanfaat bagi masyarakat. Ketika informasi disampaikan kepada masyarakat, sampaikan juga oleh Camat dan Lurah dengan hal yang sama, sehingga informasinya tidak berbeda,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================