LEUWILIANG TODAY – Ditemani sejumlah pejabat SKPD mulai dari DPUPR, Inspektorat, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Camat Leuwiliang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar meninjau langsung proyek pembangunan Jalan Pasir Ipis-Garehong sepanjang 12 km di Kecamatan Leuwiliang, Sabtu (21/10/2017).

Menurut Adang, peninjauan proyek ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Bogor, Nurhayanti yang menginginkan agar terjadi percepatan dalam proyek yang memakan biaya sebesar 36 miliar tersebut.

“Ibu Bupati menugaskan saya untuk melihat secara langsung pengerjaan proyek tersebut, memetakan apa saja kendala-kendala yang ada agar segera dicarikan solusi. Intinya beliau ingin terjadi percepatan pengerjaan jalan ini agar masyarakat sekitar bisa langsung merasakan manfaatnya,” terang Adang.

Adang menjelaskan, lambatnya proyek tersebut bukan dikarenakan proses teknis pengerjaan dilapangan, akan tetapi proyek jalan tersebut memang mengalami beberapa kendala, terutama terkait dengan masalah perijinan. Hal tersebut dikarenakan proyek jalan tersebut memakan lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ketika perijinan terhadap PT. Perkebunan Nusantara VIII terhadap 7 km jalan sudah selesai, kita langsung kerjakan dan  proses pembangunannya sampai saat ini sedang berjalan. Sisanya yang 5 km ini sedang kita usahakan agar MoU dengan TNGHS cepat selesai.  Artinya apa, bukannya kita lambat dalam mengerjakan proyek ini, tapi kita juga berusaha untuk mematuhi aturan yang ada, karena pemanfaatan lahan mereka itu diatur oleh UU. Bahkan tadi saya sampaikan kepada UPT, kalau perlu saya yang akan memimpin teman-teman dari DPUPR untuk menemui langsung Direktur Konservasi Alam KLHK, agar proses MoU tersebut bisa segera cepat selesai,” jelas Adang.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Sekda akan terus mengawasi proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Bogor ingin mobilitas masyarakat yang ada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi tersebut tidak terganggu dan dapat mendukung perekenomian masyarakat sekitar.

“Kedepan saya akan datang kembali ke sini. Saya minta PPK agar melaporkan progres pembangunan jalan tersebut secara terus menerus, lalu perkuat pengawasan terhadap para kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut. Pemkab Bogor ingin pertumbuhan ekonomi dan mobilitas warga terbantu dengan adanya jalan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Wilayah III Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Bogor, Asman Dilla mengatakan, dirinya juga akan menindak lanjuti perintah Bupati Bogor untuk percepatan pembangunan jalan terebut. Terlebih dalam proses dilapangan  juga ada beberapa perubahan yang dilakukan untuk kebaikan masyarakat sekitar yang akan menggunakan jalan tersebut dan tentunya tidak melanggar aturan.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

“Contohnya, dalam perencanaan tadinya kita lakukan hotmix jalan sepanjang 2 km, akan tetapi dikarenakan kebutuhan kita lakukan hotmix sepanjang 5 km. Tentunya ini tidak melanggar aturan, dikarenakan kebutuhan itu tadi. Disamping itu saya juga punya program dimana setiap 2 hari sekali saya akan temui konsultan, penyedia dan kontraktor. Kita akan lihat bersama apa saja kendala yang terjadi lagi dan kita cari solusinya saat itu juga,” tutur Asman.

Terakhir Asman mengucapkan terima kasih atas kedatangan Sekda yang di utus oleh Bupati Bogor untuk meninjau langsung pembangunan jalan tersebut.

“Kedatangan Pak Adang yang di utus langsung oleh Ibu Bupati merupakan spirit baru bagi kita dilapangan agar bagaimana kita dapat bekerja untuk mengawal dan menyelesaikan proyek ini tepat waktu. Saya juga ucapkan terima kasih atas kritik-kritik yang belakangan ini muncul dari berbagai kalangan, karena hal tersebut menunjukan bagaimana mereka peduli atas apa yang kita kerjakan dan ini menjadi motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi,” pungkasnya.  (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================