JAKARTA TODAY- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10)

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan sejumlah saksi salah satunya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Selain Anas ada Isnu Edhi Wijaya, Indri Mardiani, dan Adres Ginting,” ujar kuasa hukum Andi, Samsul Huda melalui pesan singkat.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Isnu adalah mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI (PNRI), konsorsium perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Sementara Indri adalah mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI dan Adres adalah Ketua Manajemen Bersama PNRI.

Adapun Anas pernah dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto pada April lalu. Dalam persidangan, Anas membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia disebut menerima jatah sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, termasuk Setnov. Namun Setnov tak lagi menjadi tersangka usai memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================