JAKARTA TODAY- Jaksa Penuntut Umum kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10). Panggilan ini merupakan kali kedua setelah Setnov mangkir dalam persidangan 9 Oktober lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu nampaknya akan kembali absen menjadi saksi di persidangan. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya itu memiliki agenda yang cukup padat hari ini. “Setahu saya beliau hari ini ada jadwal acara negara yang tidak mungkin bisa ditinggal. Ada HUT Golkar juga yang semuanya membutuhkan kehadiran beliau sebagai ketua umum,” ujar Fredrich.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Ia memastikan, Setnov akan mengatur kembali waktunya agar dapat memenuhi panggilan jaksa. Selain Setnov, jaksa juga memanggil empat orang saksi lainnya yakni Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setiawan dan sejumlah pihak swasta Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro. Setnov sebelumnya pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Ia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun dalam persidangan terdahulu, Setnov membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos kampanye. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================