Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE.AK

BOGOR TODAY – Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE.AK mengatakan, bahwa rencana kerja DPRD Kota Bogor masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2017, DPRD telah mengagendakan sejumlah kegiatan meliputi Bidang Legislasi sebanyak  8 kegiatan, Bidang Pengawasan sebanyak 3 kegiatan dan Bidang Anggaran sebanyak  9 kegiatan. “Sedangkan pengawasan internal akan dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD,” ujar Untung W Maryono. SE. AK.

Hal itu dikatakan H. Untung W Maryono. SE., AK. usai Rapat Paripurna DPRD tentang   Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2017, Kamis 7 September 2017 lalu.  Menurut H. Ungtung W Maryno, SE. AK. rencana kerja DPRD Kota Bogor tersebut sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 172 – 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2017.

Bidang Legislasi dengan 8 kegiatan yakni ; 1. Penyusunan, pembahasan dan penetapan  rancangan peraturan daerah (Raperda) dan produk hukum daerah lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusn Pimpinan DPRD.  2. Penyusunan Naskah Akademis Raperda Usul DPRD. 3. Penyiapan Raperda Usul DPRD. 4. Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda. 5. Penyusunan Perubahan Program Legisilasi Daerah tahun 2017. 6. Penyusunan Program Legislasi Daerah Tahun 2018. 7. Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Peraturan walikota dan Keputusan Walikota. 8. Sosialisasi Perda Kota Bogor.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

Sedangkan Bidang Pengawasan, sambung Ketua DPRD H. Untung W Maryono, yakni pembahasan masalah khusus oleh alat-alat kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, diantaranya melalui rapat kerja bersama mitra kerja, peninjauan lapangan, hearing / dialog bersama tokoh masyarakat dan penerimaan aspirasi. Koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan serta lembaga lainnya  dan Pelaksanaan kegiatan Reses, ungkapnya.

Sementara itu, bidang anggaran, jelas Untung W Maryono, meliputi Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) Kota Bogor Tahun Anggaran 2018. Pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018. Pembahasan Rancangan Kebijakn Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2017. Pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2017. Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun 2017.  Penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Perwali tentang penjabaran Perubahan APBD Kota Bogr Tahun Anggaran 2017. Pembahasan Raperda tentang APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2018.  Pembahsan Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016. Penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor  tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Bogor  Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Untung W Maryono menjelaskan bahwa, Walikota Bogor telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2017 melalui Surat Walikota Bogor Nomor 903 / 2770 – BAPPEDA, Tanggal 23 Agustus 2017 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum  Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Tahun 2017.  Menurut Untung W Maryono, pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Tahun 2017 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bogor.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang disampaikan Walikota  Bogor pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 16 Mei 2017 lalu, menurut Ketua DPRD Untung W Maryono, DPRD Kota Bogor telah menindaklanjutinya dengan membentuk Panitia Khusus pembahas kedua Raperda tersebut. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================