BOGOR TODAY – Koperasi karyawan (Kopkar) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor menyediakan fasilitas produk elektronik khusus untuk karyawan PDPPJ bekerjasama dengan Toko Garuda. Hal tersebut tertuang dalam  Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kopkar PDPPJ yang diketuai oleh Sulhan dengan Toko Garuda yang digawangi Ivan Victor Lisungan. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada 03 Oktober 2017 di Ruang Rapat Kantor Pusat PDPPJ Jalan Siliwangi No 31 Bogor.

Kepala Kopkar PDPPJ Kota Bogor, Sulhan Kelana Bumi (SKB), saat ini Kopkar baru menyediakan produk elektronik berupa handphone (HP) dan akan terus dikembangkan dengan produk lainnya. Para pihak telah saling pengertian dan saling sepakat dalam hal yaitu Kopkar PDPPJ menyediakan barang berupa HP dan elektronik, Pembeli /karyawan PDPPJ akan memesan barang berupa HP dan elektronik kepada Kopkar PDPPJ sesuai dengan permintaan anggotanya dan sistem pembiayaan kepada anggota sesuai dengan ketentuan Kopkar PDPPJ, Kopkar PDPPJ akan memberikan harga grosir, promo dan diskon kepada karyawan PDPPJ dengan nilai harga masing – masing barang yang akan selalu disesuaikan dengan harga terbaru.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 6 Mobil di Tol Cipularang Km 107, Diduga Sopir Ngantuk

“Alhamdulillah saya sangat senang, dengan adanya fasilitas seperti ini kami (Kopkar PDPPJ) bisa membantu karyawan yang membutuhkan produk elektronik dengan cara yang sangat mudah, semoga bermanfaat buat karyawan PDPPJ. Ini juga menjadi bagian dari diversifikasi usaha selain simpan pinjam, kedepan kita akan buka juga trading dan penjualan langsung kebutuhan pokok di pasar-pasar rakyat Kota Bogor,” kata Sulhan.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0

Adapun sistem pemesanan, pengambilan barang serta pembayaran yang dibuat mudah agar karyawan PDPPJ tetap dapat menikmati fasilitas tersebut. Pemesanan dapat dilakukan melalui telepon atau whatsapp (WA) maka barang akan dikirim ke kantor atau kerumah karyawan, atau Kopkar PDPPJ wajib memberikan surat pengambilan barang jika karyawan yang membeli akan mengambil langsung barangnya di toko tersebut dan pembeli yang memesan barang diwajibkan menandatangani surat tanda terima barang setelah menerima barangnya. Setelah proses tersebut selesai maka invoice penagihan akan dikirimkan atau ditagihkan tiga hari setelah barang diterima. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================