Disusun : Yuska Apitya Aji S. Sos,

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum (Tata Negara) Universitas Pamulang Tangerang Selatan / Pegiat Hukum “Pamulang Inclusive Law”.

Ribuan tagar #ThePowerofSetyaNovanto (Kekuasaan Setya Novanto) menjejali jejaring social media, dari twitter, facebook hingga instagram sejak Ketua DPR itu dibebaskan dari praperadilan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tagar itu sebagai indicator keprihatinan masyarakat yang ditunjukkan dalam bentuk satir. Tagar #ThePowerofSetyaNovanto paling populer dan disinggung hampir 15.000 kali sampai Minggu (1/10/2017) dan sebagian besar berisi guyonan satir dan dikaitkan dengan berbagai hal mulai dari Moto GP sampai bangun kesiangan dan “mataharinya yang minta maaf”. Tagar #ThePowerofSetyaNovanto ini juga menunjukkan kemarahan masyarakat terkait penegakan korupsi di Indonesia yang hanya “hangat-hangat tahi ayam” (Tidak serius ditindaklanjuti).

Sudah banyak kasus hukum yang menyengat Setya dan terbukti selalu lolos. Mega skandal Bank Bali senilai Rp904 miliar pada 1999. Kasus ini bermula ketika Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, kesulitan menagih piutang senilai Rp3 triliun kepada Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara. Rudy kemudian menyewa PT Era Giat Prima (PT EGP) yang direktur utamanya dijabat Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto juga menjabat bendahara Partai Golkar. Pada Januari 1999, pimpinan PT EGP menandatangani penunjukan penagihan cessie Bank Bali.

Proses penagihan cessie belakangan menjadi tindak pidana korupsi karena fee yang diperoleh PT EGP hampir separuh dari piutang yang ditagih. Persoalan menjadi rumit karena PT EGP ternyata menggunakan kekuatan politik guna memperlancar penagihan. Belakangan, Setnov dan sejumlah politisi partai beringin yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, juga Wakil Direktur Utama Bank Bali, bersekongkol agar BI dan BPPN sepakat mengucurkan dana kepada Bank Bali sebesar Rp905 miliar. Namun, Bank Bali ternyata hanya menerima Rp359 miliar. Sisanya, Rp 546 miliar atau sekitar 60 persen, justru masuk ke rekening PT EGP.

Sebanyak sepuluh orang termasuk Setnov ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Joko Tjandra (Direktur PT EGP), Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), dan Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN).  Setya Novanto lolos dari jerat hukum setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas pada 18 Juni 2003.

Nama Setnov kembali muncul dalam kasus korupsi setelah muncul pengakuan Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, yang kini masih menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang.

Nazaruddin menyebut Setnov sebagai salah satu pengendali proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2012. Nazaruddin bahkan menyebut ada aliran dana ke sejumlah anggota DPR termasuk Setnov. Sedangkan Setnov, menurut Nazaruddin, menerima uang yang diperkirakan sekitar Rp300 miliar.

Sebelumnya, pada 2005, nama Setnov muncul terkait penyelundupan 60 ribu ton beras Vietnam yang perkaranya ditangani Kejaksaan Agung. Saat itu perusahaan milik Setnov, PT Hexatama Finindo, memindahkan 60 ribu ton beras Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai yang sebenarnya. Perusahaan hanya membayar 900 ton beras. Setnov diperiksa Kejagung pada 2006. Sayang, kasusnya menghilang begitu saja.

Tak hanya pangan, Setnov ternyata pernah tersangkut kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam pada 2004. Kasus mencuat ke permukaan pada 2006 ketika lebih dari 1.000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang.

Uji laboratorium oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) menunjukkan limbah yang dikamuflase sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228. Kadarnya berbahaya karena 100 kali lipat batas normal.

Pupuk organik palsu itu diimpor oleh PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) yang dimiliki Setnov. Begitu kasus limbah impor muncul ke permukaan, Setnov mengaku sudah mengundurkan diri dari APEL sejak 2003. Meskipun di dalam dokumen milik PT APEL tertanggal 29 Juni 2004, Setnov menjadi pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura. Di dalam kontrak disebutkan perusahaan asal Singapura mengirim 400 ribu ton pupuk organik ke Batam.

Sebagai pengusaha, Setnov dikenal sebagai salah satu didikan konglomerat Sudwikatmono. Bahkan Sudwikatmono pernah menyebut Setnov sebagai pengusaha yang memiliki kemampuan lobi di atas rata rata.

Setya Novanto memang digdaya. Aneka skandal yang menjeratnya, tetap saja ia berhasil lolos. Lolos dengan senyuman khasnya yang tak satu orangpun di negeri ini berhasil mengadopnya.

Lantas, bagaimana para pegiat hukum dan aktivis anti korupsi harus bersikap? Setidaknya, public masih berharap besar terhadap keberadaan KPK dalam menuntaskan mega skandal ini. Kehadiran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) juga sangat diharapkan mampu memberikan jaminan jalannya proses peradilan yang sehat, bebas suap dan adil sesuai dengan fakta dan objektivitas delik pidana. Pemeriksaan bersama kedua lembaga ini terhadap jalannya siding praperadilan pekan lalu sesuai Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama terkait pelanggaran profesionalitas menjadi hal utama yang harus dikedepankan KY dan MA. Semoga.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================