JAKARTA TODAY- Permasalahan soal pajak akhirnya mempertemukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan para penulis. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan bakal mengkaji besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) penulis.

NPPN adalah persentase penentu besaran penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh).

Biasanya, NPPN digunakan untuk wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas dan tidak memiliki pembukuan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2015 NPPN profesi penulis yang masuk dalam kategori pekerja seni adalah 50 persen dari penghasilan bruto.

“Nanti kita lihat proses penetapan untuk NPPN, 50 persen itu aakah masih dianggap mencukupi untuk mencerminkan kebutuhan dari profesi pekerja seni versus penulis,” tutur Sri Mulyani usai menghadiri Dialog Perpajakan dengan Penulis dan Pekerja Seni di Gedung Mari’e Muhammad Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (13/9) malam.

Sri Mulyani mengungkapkan, mengubah besaran tarif PPh royalti sebesar 15 persen tidak mudah dilakukan karena diatur dalam Undang-undang. Artinya, jika ingin merevisi, maka harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, Sri Mulyani akan mengkaji perlunya untuk merevisi aturan yang berada di bawah kewenangannya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Sri Mulyani mengingatkan, pihaknya tidak bisa mengabulkan setiap permintaan kelonggaran pajak dari satu sektor tertentu karena ada target penerimaan pajak yang harus dicapai.

Kendati demikian, pihaknya tidak antipati dalam memberikan insentif pajak selama benefit dari insentif yang diberikan lebih besar dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang.

Sebagai catatan, tahun lalu DJP mencatat penerimaan pajak dari profesi pekerja seni termasuk penulis sebesar Rp383,53 miliar dari total penerimaan pajak, Rp 1.105 triliun.

Usulan perubahan NPPN penulis terlontar oleh Dewi Lestari saat menghadiri acara dialog. Menurut Dewi, NPPN penulis seharusnya bisa lebih rendah mengingat karakter pekerjaan penulis berbeda dengan penyanyi, aktor, maupun seniman lain.

Bahkan, Dewi menilai pekerjaan penulis sama dengan petani karena proses produksi yang panjang sampai mendapatkan mendapatkan hasil. Sebagai gambaran, besaran NPPN pekerja di bidang pertanian maupun perkebunan di bawah 20 persen.

“Saya lebih merasa kami [penulis] lebih mirip petani rimpang. Kalau petani rimpang jahe, misalnya, perlu 8 bulan. Kalau saya menulis draf hari ini, dalam hitungan moderat, saya baru bisa mendapatkan hasilnya 18 bulan kemudian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Artinya, dari sisi pemeliharaan profesi, seorang penulis harus memikirkan bagaimana cara menafkahi dirinya selama beberapa bulan ke depan.

Selain itu, lanjut Dewi, kebanyakan pembayaran royalti penulis hanya dilakukan dua kali setahun.

“Untung kalau royaltinya besar, kalau tidak [besar] belum tentu cukup untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai besaran NPPN penulis sudah cukup adil.

Hal yang perlu dibenahi menurutnya hanya sosialisasi, tidak hanya kepada wajib pajak tetapi juga petugas pajak. Pasalnya, tidak semua penulis dan petugas pajak memahami prosedur penggunaan NPPN dalam perhitungan pajak.

Sesuai ketentuan, wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atas kegiatan usaha wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

“Mereka [penulis] tidak pernah tanya kalau boleh memakai norma dengan menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Kalau mereka tidak memberitahukan penggunaan NPPN, mereka dianggap tidak menggunakan norma,” ujar Yustinus. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================