JAKARTA TODAY- Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan pembatasan pemakaian mobil dengan menyesuaikan tempat dan waktu.

Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pembangunan infrastruktur yang tengah dilakukan saat ini. Dengan kata lain, jumlah mobil atau motor disarankan sejalan dengan pembangunan infrastruktur.

“Jadi maksudnya, pemakaiannya sudah sesuai belum sama tempatnya, tujuannya itu apakah sebanding dengan pembangunan infrastruktur yang sekian persen,” ucap Adrian, Rabu (13/9).

Ardianto menilai pemerintah harus mampu membatasi penjualan mobil untuk kelangsungan lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Terlebih, berbagai produsen saat ini seakan berlomba menawarkan mobil dengan harga murah.

“Tetap perlu ada koridor-koridor rekayasa lain yang bisa mendukung itu,” ucapnya.

Menurut Ardianto, pemerintah dapat meniru Singapura dalam kebijakan pembatasan mobil. Negara itu menurut dia, mengharuskan warganya  memiliki sertifikat seharga mobil sebelum membeli mobil itu sendiri. Selain itu, pemerintah Singapura juga tegas kepada warganya terkait tujuan pembelian mobil. Dengan begitu, ada beberapa mobil yang hanya bisa digunakan pada akhir pekan dan sehari-hari.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

“Kalau ambil contoh itu kan, berarti setiap negara punya rekayasa yang membuat supaya kebebasan memiliki mobil tetap ada tapi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu angkutan umum,” papar dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, agar kepentingan angkutan umum tetap terjaga maka kapasitas dan kualitas dari angkutan umum itu sendiri perlu ditingkatkan. Misalnya, pemerintah menambah jalur Bus TransJakarta menjadi dua dari saat ini satu jalur.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

“Fokus kami bagaimana angkutan umum ini nyaman dan lebih cepat. Bus TransJakarta bisa lebih cepat daripada mobil yang cepat,” sambungnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, kualitas angkutan umum di Indonesia memang masih belum dikatakan baik karena belum adanya kebijakan angkutan umum di Jabodetabek.

Kebijakan itu sendiri belum terbit karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Seperti diketahui, Rancangan UU Sistranas masuk dalam Progeam Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

“Ini tengah disusun naskah akademiknya agar memuat revitalisasi angkutan umum, khusus transportasi jalan sekaligus arah pengembangan dan penataan angkutan umum perkotaan,” papar Carmelia. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================