BOGOR TODAY- Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kota Bogor telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

“KPU sudah melaksanakan rapat pleno dan telah menetapankan jumlah minimal dukungan untuk pasangan dari jalur independen sebanyak 51.014 fotokopi e-KTP,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati, Rabu (13/9/2017).

Siti menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir yang menjadi dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon independen wali kota dan wakil wali kota Bogor.

Jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sehingga dengan DPT Pilpres di Kota Bogor pada 2014 berjumlah 680.176 dihasilkan dengan dibulatkan ke atas menjadi 51.014.

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

“Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, jadi syarat untuk dukungan paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor dari calon perseorangan dalam Pilkada Kota Bogor 2018 paling sedikit berjumlah 51.014 dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih,” paparnya.

Selain itu, jumlah dukungan sebagimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan atau minimal tersebar di 4 kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Dukungan itu nanti dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan/atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

Selain menetapkan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan, KPU Kota Bogor juga telah menetapkan minimal jumlah jumlah kursi partai politik untuk dapat mengusung calonnya.

“Sedangkan untuk jumlah kursi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon adalah sembilan kursi atau 122.506 suara yang sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014,” tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan tahapan Pilkada Kota Bogor 2018 penyampaian persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dijadwalkan pada 25-29 November 2017. Sedangkan, pendaftaran paslon dijadwalkan pada 8-10 Januari 2018 dan dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================