CIBINONG TODAY – Beberapa waktu lalu, Dinas Perdagangan dan Industrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menemukan adanya garam yang dicurigai tidak sesuai standar SNI atau tidak beryodium beredar di Pasar Cibinong dan Pasar Citeureup.

Anehnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor sebagai perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak mengetahui adanya garam non yodium di pasar binaanya. “Saya baru mendengarnya,” kata Humas PD Pasar Tohaga, Isni Jayanti kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Terkesan tidak ada kerjaan, Humas PD Pasar Tohaga malah menunggu laporan tembusan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Disperdagin. “Informasi itu sangatlah penting, apalagi terbukti ditemukan di pasar dibawah pengawasan kami,” kata humas.

Setelah ditemukan adanya garam berbahaya, Isni kembali berjanji bahwa, PD Pasar akan melakukan pengawasan secara langsung kepada para pedagang yang menjual garam tersebut. “Dan segara melakukan pengecekan lebih lanjut,” janjinya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Sebelumya, Kepala Bidang (Kabid) Disperdagin Pemkab Bogor, Jona Sijabat menjelaskan, pihaknya telah menemukan jenis garam mulai dari kasar, halus sampai bata, setelah dicek oleh tim penanggulangan garam beryodium bekerja sama laboratorium (Lab) Institut Pertanian Bogor (IPB). Hasil sementara tidak sesuai standar, yang seharusnya mengandung iodium berkisar antara 30-80 ppm (30-80 mg iodium dalam 1kg garam). “Sedangkan tiga jenis garam tersebut hannya memiliki kadar iodium di bawah 30 ppm,” kata Jona. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================