NANGGUNG TODAY – PT. Antam (Persero) UBPE Pongkor melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama morandum of understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor bekerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatangan berlangsung di lokasi area tambang Level Gudang Handak, pada Selasa 5 September 2017 kemarin.

Melalui kerjasama ini PT. Antam (Persero) Tbk UBPE Pongkor yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari Kejaksaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

General Manager (GM) PT. Antam (Persero) UPBE Pongkor, I Gede Gunawan mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen PT. Antam UPBE Pongkor dalam rangka pemenuhan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan baik unit bisnis maupun anak perusahaan.

“Sudah tiga kali penandatanganan MoU PT. Antam dengan Kejaksaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor, yang sejalan dengan lingkup kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, unit bisnis perusahaan Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor,” ujar I Gede.

MoU antara PT Antam dengan Kejari merupakan perpanjangan yang selama ini sudah berjalan, sesuai payung hukum yang telah ada di Kejari. MoU penandatanganan dilakukan dalam area tambang, salah satunya untuk mengenalkan program Agrogeoedutourism, dimana Kejari sendiri belum pernah melihat langsung kondisi yang ada di dalam tambang dan nantinya tempat ini akan dijadikan objek wisata tambang bawah tanah.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

“Kami punya program Agrogeoedutourism, salah satunya ketika musim tambang tersebut selesai dan dimulai dengan awal penataan lain dengan warna – warna objek wisata lainnya diwilayah PT. Antam Pongkor ini,” paparnya.

I Gede menjelaskan, pasca tambang nanti diharapakan tidak ada persoalan – persoalan yang bakal muncul. Namun ketika ada permasalahan, pendampingan ataupun bantuan hukum tersebut tentunya sangat diperlukan pihak Antam.

“Secara sentralisasi, bahwa hukum tersebut ditarik ke kantor pusat untuk memperkuat disetiap unit Perusahaan Antam. Tentunya diperlukan dukungan dari kejari. Intinya, kami berharap tidak ada lagi masalah – masalah yang akan timbul ketika pasca tambang,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, penandatanganan Mou antara Kejari Cibinong dengan PT Antam UPBE Pongkor yang tak lain dalam rangka kerjasama hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bambang menjelaskan, ada tiga hal kerjasama penandatanganan MoU dengan pihak Antam diantaranya, masalah bantuan hukum, ketika  pihak antam atau BUMN ada permasalahan yuridis. Seperti hal nya masalah hukum gugatan perusahaan BUMN dan perusahaan pemerintah lainnya yang tidak lepas dari permasalahan hukum perdata yang ada di wilayah PT Antam.

“Kedua, permasalahan pertimbangan hukum, peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Jaksa Pengacara Negara Terkait Dengan Permasalahan Hukum Yang Dihadapi BUMN untuk menjadi Faslitator serta Mediator dalam melakukan pertimbangan hukum apabila terjadi sengketa antara BUMN dan instansi lembaga Pemerintah lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

Ada dua Peran Kejaksaan dalam Mou yang telah ditanda tangani yakni pertimbangan pendapat hukum dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Kejaksaan bisa menjadi faslitator dan mediator dalam tindakan hukum lain seperti, sengketa lahan dengan BUMN dan lembanga pemerintah lainnya.

“Sehingga Kejari bisa menjadi mediator dalam rangka penandatanganan Mou antara PT Antam dengan Kejari Kabupaten Bogor dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Bambang.

Namun, lanjut Bambang, Kejari hanya bisa melakukan pendampingan kepada perusahan Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Sedangkan aktivitas para penambang ilegal ranahnya sudah masuk pidana, bukan lagi perdata juga tidak sedikit mereka yang sudah di tangani oleh pihak kepolisian kemudian dilipahkan ke kejaksaan untuk sidangkan ke pengadilan,” ungkapnya.

MoU ini bukan lagi kearah pidana, melainkan lebih kepada kaitan Perdata dan Tata Usaha Negara, semisaln dari pihak antam ada permasalahan perdata, Kejari bisa di minta pendapatnya.

“Dengan adanya Mou ini diharapkan jajaran karyawan Antam bisa bekerja dengan baik leluasa, ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara yang mengangu objek vital Perusahaan BUMN nanti nya  pihak dari Kejari yang akan menjadi Mediator dan Faslitator dalam menyelesaikannya,” tandasnya. (Albi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================